Tilang Elektronik di Kendari

Kabar Terbaru, Tilang Elektronik di Kendari Resmi Diterapkan Pertengahan Juli 2021

Sebanyak 16 kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah terpasang di sejumlah sudut Kota Kendari.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
MONITOR ETLE - Polres Kendari memantau dari layar monitor penerapan ETLE di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kabar terbaru tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi diterapkan pertengahan Juli 2021. 

Kemudian pemilik kendaraan akan mengirim denda melalui Kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterima melalui email atau nomor heandphone.

Sebelumnya pemilik kendaraan akan memberikan keterangan apabila tidak melakukan pelanggaran tersebut pada Pos yang datang ke alamat rumah terindentifikasi pelanggar.

Apabila pemilik kendaraan tersebut tidak membayar E-tilang selama 15 hari saat menerima verifikasi, pemilik kendaraan akan membayar pada persidangan.

Sanksi pemilik kendaraan tidak membayar, STNK pemilik kendaraan akan diblokir dan tidak akan bisa diperpanjang.

"Selain itu akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka tidak perlu datang ke sidang," katanya.(*)

(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved