Tilang Elektronik di Kendari
Kabar Terbaru, Tilang Elektronik di Kendari Resmi Diterapkan Pertengahan Juli 2021
Sebanyak 16 kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah terpasang di sejumlah sudut Kota Kendari.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Kemudian pemilik kendaraan akan mengirim denda melalui Kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterima melalui email atau nomor heandphone.
Sebelumnya pemilik kendaraan akan memberikan keterangan apabila tidak melakukan pelanggaran tersebut pada Pos yang datang ke alamat rumah terindentifikasi pelanggar.
Apabila pemilik kendaraan tersebut tidak membayar E-tilang selama 15 hari saat menerima verifikasi, pemilik kendaraan akan membayar pada persidangan.
Sanksi pemilik kendaraan tidak membayar, STNK pemilik kendaraan akan diblokir dan tidak akan bisa diperpanjang.
"Selain itu akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka tidak perlu datang ke sidang," katanya.(*)
(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)