PPDB 2021 Sultra

Dikbud Berharap PPDB Sultra 2021 Semua Anak Bisa Bersekolah, Tak Ada Keluhan Fasilitas dan Jaringan

Hal tersebut mengingat ada beberapa jalur pendaftaran yang telah tersedia baik secara online maupun offline.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Dikbud Sultra, La Samahu. 

Dua Alternatif

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyiapkan 2 alternatif pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2021.

Dua alternatif tersebut yaitu online dan offline, hal itu menyesuaikan dengan daerah yang ada di Sultra.

"Jadi dua alternatif tersebut bertujuan bagi daerah yang tidak mempunyai fasilitas jaringan yang memadai maka bisa dilakukan secara offline," ucap Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dikbud Sultra, La Samahu saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (18/6/2021) lalu.

Samahu menyebut maksud dari pendaftaran secara offline artinya siswa bisa mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju.

Baca juga: Jumlah Positif Covid-19 Naik, Pemkot Kendari Tetap Buka Sekolah Tatap Muka Juli 2021

Sementara untuk daerah yang mempunyai fasilitas jaringan yang memadai maka dilakukan pendaftaran secara online.

Selain itu, Dikbud Sultra juga sudah menggelar pelatihan bagi tiap operator sekolah yang akan melayani pendaftaran PPDB 2021.

"Dikbud Sultra tetap menerapkan 4 jalur pendaftaran PPDB yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua," ujar Samahu.

Samahu menjelaskan jalur zonasi untuk saat ini sudah menerapkan radius yang bisa terlihat bagi siswa yang ingin mendaftar di salah satu sekolah tujuan.

Radius tersebut artinya siswa bisa melihat jarak atau sekolah mana saja yang bisa di pilih untuk pendaftaran ketika menuliskan alamat pada saat pendaftaran.

Kemudian jalur afirmasi yaitu bagi siswa yang mempunyai kekurangan dana pendidikan maka bisa mendaftar melalui jalur tersebut.

Lanjut, jalur prestasi yaitu bagi siswa yang mendapatkan prestasi baik dari bidang akademik maupun non akademik.

Terakhir jalur perpindahan tugas orangtua, artinya perpindahan orang tua harus disertakan dengan suratnya bahwa perpindahan tugas tersebut sudah mencapai minimal 1 tahun.

"Jalur perpindahan orangtua jika belum sampai setahun maka hal tersebut tak berlaku," ungkap samahu.

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved