PPDB 2021 Sultra
Dikbud Berharap PPDB Sultra 2021 Semua Anak Bisa Bersekolah, Tak Ada Keluhan Fasilitas dan Jaringan
Hal tersebut mengingat ada beberapa jalur pendaftaran yang telah tersedia baik secara online maupun offline.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Saat ini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 bagi calon siswa SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dibuka pada Senin (21/6/2021).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra berharap dengan melalui PPDB 2021 Sulawesi Tenggara ini semua anak bisa bersekolah.
Hal tersebut mengingat ada beberapa jalur pendaftaran yang telah tersedia baik secara online maupun offline.
Sehingga tak ada lagi keluhan dari calon siswa tak dapat melanjutkan sekolah karena kendala fasilitas saat mendaftar.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Kendari 2021 Dibuka, Cara Daftar SD dan SMP di dikmudora.kendarikota.go.id, Syarat
Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dikbud Sultra, La Samahu, mengatakan PPDB 2021 mempunyai dua alternatif yang disediakan oleh Dikbud Sultra.
Yakni pendaftaran online bagi daerah yang mempunyai jaringan atau fasilitas yang memadai.
Sedangkan untuk pendaftaran secara offline itu bagi daerah yang mempunyai jaringan atau fasilitas yang serba terbatas.
Samahu menyebut dengan adanya dua alternatif dan jalur yang ada, tak ada alasan lagi ada anak di Sulawesi Tenggara tak bersekolah.
"Harapannya yang pasti dari Dikbud Sultra tiap anak di daerah kita ini semua harus bersekolah tak boleh ada yang tak punya pendidikan," ucap Samahu.
Samahu menyebut sesuai dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, mempersilahkan bagi orangtua untuk melihat dimana anaknya akan bersekolah.
Tinggal memilih melalui jalur apa dari keempat jalur yang telah disediakan.
Terkait dengan syarat pendaftaran PPDB sendiri, menurut La Samahu yaitu Ijazah Terakhir, Kartu Keluarga dan berkas pendukung lainnya.
Baca juga: Cek Jadwal PPDB Online SD dan SMP di Kendari, Mulai 21 Juni, Begini Syarat dan Cara Mendaftar
Untuk jalur afirmasi harus ada surat keterangan tidak mampu dari pemerintah, sementara untuk jalur prestasi baik akademik dan non akademik wajib melampirkan sertifikat prestasi.
Lalu untuk jalur perpindahan tugas orangtua harus mempunyai keterangan, perpindahan tersebut minimal sudah 1 tahun, artinya, jika belum setahun maka hal itu tak bisa.
Untuk jumlah total tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) di Sultra sebanyak 532 sekolah.
Dua Alternatif
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyiapkan 2 alternatif pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2021.
Dua alternatif tersebut yaitu online dan offline, hal itu menyesuaikan dengan daerah yang ada di Sultra.
"Jadi dua alternatif tersebut bertujuan bagi daerah yang tidak mempunyai fasilitas jaringan yang memadai maka bisa dilakukan secara offline," ucap Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dikbud Sultra, La Samahu saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (18/6/2021) lalu.
Samahu menyebut maksud dari pendaftaran secara offline artinya siswa bisa mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju.
Baca juga: Jumlah Positif Covid-19 Naik, Pemkot Kendari Tetap Buka Sekolah Tatap Muka Juli 2021
Sementara untuk daerah yang mempunyai fasilitas jaringan yang memadai maka dilakukan pendaftaran secara online.
Selain itu, Dikbud Sultra juga sudah menggelar pelatihan bagi tiap operator sekolah yang akan melayani pendaftaran PPDB 2021.
"Dikbud Sultra tetap menerapkan 4 jalur pendaftaran PPDB yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua," ujar Samahu.
Samahu menjelaskan jalur zonasi untuk saat ini sudah menerapkan radius yang bisa terlihat bagi siswa yang ingin mendaftar di salah satu sekolah tujuan.
Radius tersebut artinya siswa bisa melihat jarak atau sekolah mana saja yang bisa di pilih untuk pendaftaran ketika menuliskan alamat pada saat pendaftaran.
Kemudian jalur afirmasi yaitu bagi siswa yang mempunyai kekurangan dana pendidikan maka bisa mendaftar melalui jalur tersebut.
Lanjut, jalur prestasi yaitu bagi siswa yang mendapatkan prestasi baik dari bidang akademik maupun non akademik.
Terakhir jalur perpindahan tugas orangtua, artinya perpindahan orang tua harus disertakan dengan suratnya bahwa perpindahan tugas tersebut sudah mencapai minimal 1 tahun.
"Jalur perpindahan orangtua jika belum sampai setahun maka hal tersebut tak berlaku," ungkap samahu.
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)