Modus Beri Makan hingga Ajak Menginap, Pria 46 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki saat Rebahan
Kasus pelecehan seksual menimpa remaja laki-laki di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pelakunya seorang pria bernama Daud Kadtabalubun
Tersangka datang lagi ke rumah kontrakan dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.
Baca juga: Kakek 3 Istri Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Ayah Korban Naik Pitam Langsung Hajar Pelaku
Sekitar jam 00.00 Wita tersangka mengajak korban dan JL untuk tidur masuk ke dalam kamar
Sekitar pukul 00.30 Wita korban rebahan di kasur yang ada di dalam kamar tersangka sementara tersangka di sebelah korban, sedangkan JL rebahan di bawah.
Pada saat korban sedang bermain handpone tersangka memegang-megang bagian vital korban, saat itu korban mencoba menolak dengan menjauhkan tangan tersangka.
Kemudian saksi JL keluar dari kamar tersebut karena ada telepon dan pada saat itu juga korban sudah mengantuk setengah tidak sadar pelaku langsung membuka kancing celana korban dan langsung melakukan pencabulan.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
"Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 Sekitar pukul 16.00 wita, setelah menerima laporan tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut, Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek setempat Ipda Muhamad Dedy Harianto, melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," katanya.
Dari perbuatannya tersangka dikenakan pidana UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Pak Guru Cabuli 3 Murid Laki-laki
Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang guru yang diduga memiliki kelainan seks.
Tak hanya dilakukan pada muridnya saat ini, guru tersebut juga mencabuli tiga siswa yang sekarang sudah lulus.
Fakta ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama, melalui video wawancara, Rabu (16/6/2021) siang.
Baca juga: Guru Umur 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Ngaku Tak Menyesal: Dia Suka Sama Saya
TribunPadang.com mengirimkan daftar pertanyaan yang diajukan kepada Iptu Ferlyanto melalui pesan WhatsApp/WA agar dapat dijawab melalui bentuk video pada Selasa (15/6/2021).
Iptu Ferlyanto menjawab pertanyaan tersebut melalui bentuk video wawancara dan dikirimkan ke TribunPadang.com pada Rabu.
Sebelumnya, Polres Padang Panjang MS (33) seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri berinisial MA (14).