PPDB 2021
LENGKAP PPDB Sultra 2021, Pendaftaran PPDB Online Sulawesi Tenggara di sultra.siap-ppdb.com, Jadwal
PPDB Sultra 2021, berikut cara daftar PPDB Online Sulawesi Tenggara di sultra.siap-ppdb.com beserta jadwal pendaftaran.
* Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas;
* Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
* Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
* Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal;
* Kuota jalur zonasi minimal 50 % dari total daya tampung sekolah;
* Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;
* Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca juga: PPDB 2021 di Konawe Sulawesi Tenggara Siap Terapkan Sistem Zonasi, Daftar Lewat Online
* Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
* Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
* Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
* Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
* Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (d), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
* Calon peserta didik pada jalur Afirmasi yang diterima adalah paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dan berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi dialihkan ke jalur zonasi.
Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK di Sulawesi Tenggara Dibuka 21 Juni, Mendaftar Secara Online
C. Jalur Prestasi
* Jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dalam jalur zonasi maupun luar jalur zonasi;