Pejabat Sultra Tersangka
Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Pakai Rompi Tahanan, Digelandang ke Rutan Kendari
Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir dari panggilan jaksa.
"2 tersangka telah mememuhi panggilan Kejati Sultra, yakni, UMR dan BHR. Keduanya akan langsung ditahan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Dinas ESDM Sultra Langsung Ditahan, Plt Kadispora Mangkir
Penyidik Kejati Sultra akan melayangkan panggilan kembali kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda.
"Kami memberi waktu sebelum melakukan pemanggilan paksa," tegas Setyawan.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang, Kamis (17/6/2021).
Dua di antaranya adalah Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra ( Kadis ESDM Sultra) Buhardiman.
Satu lagi dari kalangan pejabat adalah Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra Yusmin.
Yusmin merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra.

Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager nya Umar.
Buhardiman dan Umar langsung ditahan, sementara Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir.
Penggeladahan
Sebelumnya, Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra).
Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (14/6/2021).
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis turut diperiksa di ruangan khusus lantai 2 .