Pejabat Sultra Tersangka
Dirut PT Toshida dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Mangkir, Jaksa Akan Panggil Paksa
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka kasus korupsi di PT Toshida Indonesia.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka korupsi di PT Toshida Indonesia.
Penetapan keempat tersangka dari konferensi pers Kejati Sultra, Kamis (17/06/2021) di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Diketahui dua tersangka yang ditetapkan tersangka dari pihak ESDM Sultra yakni BHR mantan Plt Kadis ESDM, BR menjabat pada 2020 lalu. Dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSN.
Sementara di pihak PT Toshida yakni LSO, Dirut PT Toshida dan UMR, selaku manager.
Seusai ditetapkan, dua tersangka mangkir dari panggilan jaksa. Keduanya yakni YSN dan LSO.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis dan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang
"Kita panggil empat tersangka, yang datang hanya UMR dan BR," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Kholik.
Setyawan mengatakan, kejaksaan akan tetap berupaya agar kedua tersangka lainnya datang menenuhi panggilan jaksa.
"Jadi kami tidak berhenti dan tetap memanggil kedua tersangka itu. Bahkan kita akan lakukan tidakan upaya hukum lain dengan berkoordasi tim penyidik jika, belum juga memenuhi panggilan jaksa," lanjutnya.
Sementara dua UMR dan BR langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kendari.
Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Kasus Tambang Dinas ESDM Sultra, Sosok BR Eks Kepala Dinas dan YSM Kini Menjabat Kepala Dinas
Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) BHR jadi tersangka kasus korupsi.
Tak hanya BR, eks Kepala Bidang atau Kabid Minerba ESDM Sultra YSM juga dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga menetapkan dua orang lain daru PT Toshida Indonesia sebagai tersangka rasuah.
Dua tersangka langsung ditahan penyidik kejaksaan. Sementara dua lainnya mangkir dari panggilan kejaksaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Senin (14/6/2021) lalu.
Penyidik Kejati Sultra menyita puluhan dokumen tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
11 Tahun Menunggak
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Dinas ESDM Sultra Langsung Ditahan, Plt Kadispora Mangkir
PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.
Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.
Baca juga: Kadis ESDM Sultra Andi Azis Digiring Kejagung, Diperiksa di Ruangan Khusus, Kantor Digeledah
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan.
Penyidikan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Tiga ruangan di gedung eks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra disegel penyidik Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Dari tiga ruangan itu, penyidik menyita dan membawa puluhan dokumen tersebut perizinan.
Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.
Penggeledahan itu juga turut disaksikan Kepaa Dinas ESDM Sultra Andi Azis
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan mengatakan, mereka menyita dokumen RKAB PT Toshida Indonesia.
Sejak tahun 2009 sampai 2020, PT Toshida tidak membayar kewajiban ke negara, PNBP IPPKH.
"Itu sementara (modusnya) Tapi kerugian negara belum kami hitung," kata Setyawan N C usai penggeledahan.
Katanya, penyitaan dokumen dilakukan untuk mencari barang bukti kuat demi membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun, sejauh ini Kejati Sultra belum menetapkan seorang tersangka.
"Penyidikan ini untuk mencari pelaku tindak pidana," katanya. (*)