Pejabat Sultra Tersangka
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis dan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang
Tak hanya BR, mantan Kepala Bidang (Kabid) ESDM Sultra YSM juga dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) BHR jadi tersangka kasus korupsi.
Tak hanya BR, eks Kepala Bidang atau Kabid Minerba ESDM Sultra YSM juga dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra juga menetapkan dua orang lain daru PT Toshida Indonesia sebagai tersangka rasuah.
Dua tersangka langsung ditahan penyidik kejaksaan. Sementara dua lainnya mangkir dari panggilan kejaksaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Senin (14/6/2021) lalu.
Penyidik Kejati Sultra menyita puluhan dokumen tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Baca juga: Kasus Tambang Dinas ESDM Sultra, Sosok BR Eks Kepala Dinas dan YSM Kini Menjabat Kepala Dinas
11 Tahun Menunggak
PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.
Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Dinas ESDM Sultra Langsung Ditahan, Plt Kadispora Mangkir
Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan.
Penyidikan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Tiga ruangan di gedung eks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra disegel penyidik Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.