Berita Buton Utara

7 Kasus Pencabulan Anak Ditangani Polres Butur hingga Juni 2021, Peran Orangtua Lebih Diperketat

Polres Buton Utara (Butur) telah menangani 7 kasus pencabulan terhadap anak. Kasus tersebut diungkap Polres Butur sejak Januari hingga Juni 2021.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON UTARA - Polres Buton Utara (Butur) telah menangani 7 kasus pencabulan terhadap anak.

Kasus tersebut diungkap Polres Butur sejak Januari hingga Juni 2021. 

Teranyar, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Buton Utara (Butut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadi pada Minggu (13/06/2021) kemarin.

Pelaku AL (34) seorang ayah di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur tega mencabuli anak tirinya IF (17).

Saat ini pelaku sudah ditahan dan sementara menjalani proses hukum. 

Baca juga: FAKTA Kasus Asusila Pemuda di Buton Utara, Sebulan Pacaran Rekam 4 Video Mesum dengan Mantan Pacar

Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala, mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mulai marak. 

Pasalnya, kurun waktu Januari-Juni 2021 sudah terjadi 7 kali pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Menurut Sunarton, keadaan ini sudah meresahkan. 

Ia memunta, pengawasan orangtua terhadap pergaulan anak diperketat. 

"Polres Buton Utara menghimbau kepada para orang tua agar serius melakukan pengawasan terhadap anaknya dirumah guna antisipasi semakin banyaknya kasus cabul diwilayah Buton Utara," tegasnya. 

Sebelumnya, Tim Walet Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton Utara ( Satreskrim Polres Butur) menangkap seorang ayah tiri gegara nyaris rudapaksa anaknya.

AL (34) ditangkap di kediamannya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan oleh Tiga Pemuda, Bermula dari Kenalan di WhatsApp

IPTU Sunarton Hafala mengatakan, pencabulan itu terjadi di kediaman pelaku kamar korban pada 13 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wita.

Sunarton menjelaskan, pada saat itu pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

Ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved