Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan oleh Tiga Pemuda, Bermula dari Kenalan di WhatsApp
Seorang gadis asal Majalengka, Jawa Barat menjadi korban pencabulan oleh tiga pemuda.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis asal Majalengka, Jawa Barat menjadi korban pencabulan oleh tiga pemuda.
Gadis berinisial FA (17) itu dicabuli oleh tiga pelaku, yakni G (19), IK (18), dan RM (18) yang berasal dari Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Dijelaskan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, kasus pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku IK melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Baca juga: UPDATE Data Covid-19 di Indonesia 13 April 2021: Total 1,57 Juta Kasus, Sultra Catat 10.321 Kasus
Saat itu pelaku dan korban menyepakati untuk bertemu di sebuah tempat dan sepakat untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, korban diajak pelaku ke kamar kos di daerah Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Di sana, dua pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban.
"Ketika di kamar kos, IK mengajak dua rekannya, yakni G dan RM. Di sana mereka asyik mengobrol bersama korban," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Sinopsis Film You and I: Tayang di Bioskop Online, Berkisah Tentang Persahabatan 2 Mantan Napi
Saat itulah kemudian kedua pelaku IK dan G memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka.
Kedua pelaku sempat menindih kaki dan tangan korban sehingga korban tak berdaya.
"Korban tak bisa melawan. Pelaku IK dan G secara bergantian rudapaksa korban," ucapnya.
Setelah kedua kedua rekannya, RM yang hendak ikut mencabuli korban tersebut berhasil digagalkan oleh korban.
Baca juga: Perayaan Ulang Tahun Berujung Petaka, Seorang Pemuda Hanyut Seusai Pesta Miras
Pasalnya korban langsung menendang pelaku dan kabur hingga menuju rumah di Kecamatan Palasah.
"Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka dengan telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial G dan RM," jelas dia.

Sementara itu, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Sempat Temui Pacar Laki-lakinya, Pria Ini Tewas Dihantam Batu Berkali-kali