Skandal Bank Sultra
Tersangka Korupsi Bank Sultra Tak Bisa Dihubungi, Polda Belum Panggil Paksa, Tunggu Audit BPKP
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan jika tersangka, eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP hilang
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra telah menetapkan tersangka dugaan korupsi Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep).
Namun tersangka dalam dugaan rasuah dana kas operasional Bank Sultra tersebut tak dapat dihubungi atau hilang kontak.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan jika tersangka eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep berinisial IJP hilang kontak.
"Iya benar, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) belum dapat menghubungi tersangka," ujar Ferry di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Berkali-kali Mangkir dari Panggilan, Polda Bakal Panggil Paksa Saksi Korupsi di Bank Sultra
Meski demikian penyidik belum menetapkan IJP sebagai buronan.
"Kapan tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), itu kewenangan penyidik," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, penyidik masih memberi kesempatan kepada IJP.
"Jadi dipanggil dulu sebagai status tersangka sebanyak dua kali, baru dibuat DPO," ujarnya.
Belum Ada Pemanggilan
Hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra belum melayangkan surat panggilan kepada tersangka IJP.
Dolfi Kumaseh menjelaskan, pemanggilan dilayangkan jika hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk pemanggilan itu masih menunggu hasil audit PKKN BPKP," ujarnya.
Baca juga: Eks Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan Mangkir, Alasan Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Penuhi Modal Bank Sultra, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Minta Kerja Sama Bupati dan Wali Kota
Dolfi menambahkan, audit PKKN BPKP akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sultra selambat-lambatnya dua minggu kedepan.
"Tetapi bisa lebih cepat, baru kita layangkan surat pemanggilan kepada tersangka," ujar Dolfi.
Dolfi menguraikan, penyidik bakal melayangkan panggilan sebanyak dua kali.
Setiap panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra diberi waktu satu minggu.
"Jadi dua panggilan itu berarti diberi waktu selama dua minggu," papar Dolfi.
Dugaan Kerugian Negara
Meski audit PKKN belum diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, tetapi risalah dari BPKP sudah diberikan.
Dolfi Kumaseh mengatakan, audit investigasi BPKP menemukan adanya kerugian negara.
"Kerugian negaranya masih sama dengan temuan penyidik kepolisian, Rp9 miliar lebih. Tetapi masih ditunggu dulu hasil audit PKKN BPKP untuk total kerugian negara keseluruhan," urai Dolfi.
Menurut Dolfi, hasil audit PKKN BPKP kemungkinan lebih besar atau kecil kerugian negara.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Bank Sultra tersebut.
"Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi tersebut," imbuh Dolfi.
Tersangka Lain
Dugaan korupsi belum dapat dikembangkan untuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Menurut Kompol Dolfi Kumaseh, pengembangan kasus untuk menemukan tersangka lain dapat dilakukan setelah memintai keterangan IJP.
Ternyata, tersangka IJP belum pernah memberi kesaksian.
Baca juga: Wakil Bupati Konawe Kepulauan Kembalikan Duit Korupsi Bank Sultra, Rp130 Juta Diamankan Polda
Belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra untuk IJP.
"Jadi IJP itu baru sekali saja tapi keterangan klarifikasi. IJP itu 2 kali tidak datang menghadiri panggilan polisi sebagai saksi," ujarnya.
Dolfi menguraikan, jika IJP telah memberi keterangan maka kasus akan semakin terang-benderang.
Pengembangan kasus akan dilakukan, kemungkinan mereka yang telah diperiksa sebagai saksi sebelumnya akan diperiksa kembali.
"Termasuk juga yang mengembalikan uang, Wakil Bupati (Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi) itu," imbuhnya.
Korupsi Kas Bank Sultra
Dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Capem Konkep) senilai Rp9,6 miliar raib gegara dikorupsi.
Penyelidikan dugaan kasus fraud di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021 lalu.
Penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp9,6 miliar.
Dugaan kasus ini dilaporkan Direksi Bank Sultra di Kota Kendari.
Hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank diduga dikorupsi sejak tahun 2018 hingga 2020.
Atas dugaan kasus tersebut, Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir mengetahui sistem pengelolaan kas Bank Sultra Capem Konkep tersebut.
Total ada 21 saksi diperiksa, termasuk Wakil Bupati Konawe Kepulauan Andi Muhammad Lutfi, dan beberapa pejabat daerah dan 7 Kepala Desa Kabupaten Konkep.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi kasus ini berupa pembuatan slip setoran fiktif senilai Rp 9,6 miliar mulai dari tahun 2018 sampai 2020. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kantor-pusat-bank-sultra-dan-mapolda-sultra.jpg)