Tahanan Polda Sultra Kabur
9 Polisi Penjaga Tahanan Narkoba yang Kabur Belum Disidang Etik, Polda Sultra Masih Periksa 22 Saksi
Ke-9 polisi itu diduga melanggar kode etik dan profesi setelah kaburnya seorang tahanan narkoba di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 9 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) penjaga tahanan narkoba yang kabur belum disidang etik.
Ke-9 polisi itu diduga melanggar kode etik dan profesi setelah kaburnya seorang tahanan narkoba di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Personel Polda Sultra tersebut terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan personil Direktorat Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini masih bergulir, membutuhkan waktu lama karena 22 orang saksi harus diperiksa.
Baca juga: Kronologi Tahanan Kabur Rutan Polda Sultra Diciduk, Berlayar di Laut Banda Berakhir di Teluk Kendari
"Pemeriksaan pelanggaran kode etik dan profesi butuh waktu karena 22 orang saksi harus diperiksa satu per satu," kata Ferry saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).
Ia pun tak mengetahui kapan dugaan pelanggaran 9 personil Polda Sultra tersebut disidangkan.
"Yang jelas itu masih proses, kita tunggu saja pemeriksaan penyidik," jelasnya.

Kata Ferry, 9 personel Polda Sultra diduga melanggar karena lalai dalam menjalankan tugas.
Hanya saja Ferry tak merincikan kelalaian yang dimaksud.
"Tuduhannya kelalaian karena tahanan melarikan diri," bebernya.
Ia mengatakan, tak tahu jelas apa jejak kesalahan yang telah diperbuat 9 personil, karena Bidang Propam Polda Sultra belum menjelaskan rinciannya.
Tetapi, Ferry tak membantah jika kemungkinan 9 orang tersebut bakal diganjar sanksi etik.
"Kode etik itu biasanya layak tidak layak seseorang menjadi anggota Polri. Hanya saya kemungkinannya ada sanksi tambahan," urainya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Kabur Rutan Polda Sultra Ditangkap di Teluk Kendari dalam Kapal Nelayan
Untuk diketahui, seorang tahanan narkoba, Muh Said (20) melarikan diri dari Rutan Polda Sultra pada 11 Mei 2021, sore hari menjelang buka puasa.
Akibatnya, 9 polisi diperiksa Bidang Propam Polda Sultra.
Muh Said, berhasil ditangkap kembali di Teluk Kendari dan langsung dijebloskan ke sel Rutan Polda Sultra pada 23 Mei 2021.
Muh Said ditangkap seusai pulang dari menangkap ikan di Laut Banda.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)