Kadishub Sultra Tersangka
TERNYATA Kejati Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Wakatobi, Kadishub Sultra dan Dosen UHO
Ternyata Kejati Sultra menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek studi lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Kadishub Sultra Hado Hasina dan dosen UHO
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Ternyata Kejaksaan Negeri (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi proyek studi lalu lintas Kabupaten Wakatobi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, tak membantah hal tersebut namun tak lugas menyebutkan.
Ia hanya meminta TribunnewsSultra untuk melihat nama tersangka di laman http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus.
"Lihat di sini aja ya mas di website Kejati Sultra http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus," uranya lewat pesan Whatsapp Messenger, Minggu (13/6/2021).

Pada laman resmi Kejati Sultra tersebut, tertulis nama La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad sebagai tersangka selain Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina.
Hado adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra.
Sementara La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Halu Oleo atau LPPM UHO.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada Maret 2021.
Namun demikian, Hado Hasina tak ditahan dalam sel tahanan alias tahanan kota selama dalam kurun 2 bulan, terhitung Maret-Juni 2021.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Tapi Tak Ditahan Selama 60 Hari, Hado Hasina Klaim Tak Intervensi Hukum
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar
Sementara itu, Dody belum menjelaskan, apakah La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad ditahan atau tidak.
Ditelusuri lewat laman resmi UHO, http://ts.eng.uho.ac.id, La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad merupakan dosen Fakultas Teknik UHO, Jurusan Teknik Sipil.
La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Nasional Bandung juga lulusan Teknik Transportasi Universitas Gadjah Mada.
Dody, tek merincikan sejauh mana keterlibatan Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurrakhmad Arsyad.
Juga tak merespon pesan singkat yang mempertanyakan, sudah berapa kali kedua tersangka tersebut diperiksa Kejati Sultra.
TribunnewsSultra.com sudah mencoba menghungi pihak UHO lewat Sub Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) UHO Kendari Laode Hamdan.
Namun Hamdan tak memberi penjelasan karena tak tahu-menahu dengan kasus tersebut.
"Silahkan konfirmasi di LPPM UHO, saya kurang tahu itu. Langsung ke LPPM UHO saja atau penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra saja, kami tidak tahu itu," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021).
Hingga berita ini terbit TribunnewsSultra.com belum mendapat keterangan dari LPPM UHO dan La Ode Muhamad Nurrakhmad Arsyad. Telepon dan pesan singkat kami tak direspon.
Kerugian Negara
Kejati Sultra terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi yang dikerjakan pada tahun 2017.
Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak kurang lebih Rp1 miliar.
Dody mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara senilai Rp1,147 miliar.
"Sudah ada hasil audit BPKP, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," beber Dody lewat Whatsapp Messenger, Kamis (10/6/2021).
Dody mengatakan, penindakan hukum dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, sudah tahap pemberkasan.
"Ini masih tahap pemberkasan, tetapi saya belum konfirmasi juga perkembangan terbarunya," ujarnya.
Kejati Sultra juga sedang menunggu keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas perkara.
"Penyidik sudah bersurat meminta saksi ahli BPKP Sultra untuk menjelaskan. Setelah itu baru dilihat, jika lengkap maka P21 (dilimpahkan ke pengadilan), jika belum maka P19 (dari Jaksa Penuntut Umum dikembalikan ke penyidik)," bebernya.
Duduk perkara
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).
Terdapat lima kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra.
Ia juga mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit.
Meski demikian Dody tak dapat merincikan karena tak ingat detailnya.
"Ini prosesnya masih jalan terus," ujarnya menegaskan. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Risno Mawandili)