Ibadah Haji 2021
Menag: Ibadah Haji 2021 Terbatas untuk Domestik dan Ekspatriat di Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/potret-pelaksanaan-tawaf-qudum-ibadah-haji-2020.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini.
Keputusan itu didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda berbagai negara.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, Menag: Demi Keselamatan Jemaah
Dalam pernyataannya, Kementerian Agama juga menyebut pihak Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait ibadah haji khususnya bagi jemaah luar negeri.
Hingga pada Sabtu (12/6/2021) kemarin, otoritas Arab Saudi menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 2021 dibatasi hanya untuk warga negara setempat serta ekspatriat yang bermukim di sana.
"Haji diberikan kepada semua muslim di dalam Kerajaan Arab Saudi yang berasal dari semua warga negara dan menegaskan bahwa pengaturan ini semata-mata karena keinginan Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan haji dengan aman dan nyaman," ungkap otoritas Arab Saudi, dikutip Tribunnews.com dari rilis KBRI Riyadh.
Baca juga: Menag Sebut Belum Ada Kepastian Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi
Keputusan Arab Saudi tersebut pun telah ditanggapi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama,” ujar Menag pada Sabtu lalu, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.
“Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu,” sambungnya.
Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman
Yaqut juga mengapresiasi Arab Saudi yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021.
Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.
“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Umumkan akan Gelar Ibadah Haji Tahun 2021
Lebih lanjut Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.
“Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid-19 segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” ujarnya.
Di sisi yang lain, Menag juga menyampaikan bahwa pemerintah akan berfokus pada penyelenggaraan haji tahun depan.
Baca juga: Masa Tunggu Naik Haji di Sulawesi Tenggara Sampai 24 Tahun, Daftar Antrian 11 Ribu Orang