Ibadah Haji 2021
Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, Menag: Demi Keselamatan Jemaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 bagi jemaah asal Indonesia akhirnya menemui titik terang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
Keputusan itu dibuat dengan pertimbangan masih terjadinya pandemi Covid-19 atau virus corona.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Menag, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari pers rilis, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Menag Sebut Belum Ada Kepastian Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi
Dijelaskan Gus Yaqut, sapaan akrab, pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M yang diterbitkan pada Kamis ini.
Lebih lanjut dipaparkan, keputusan ini juga telah melalui kajian secara mendalam.
Dikatakan, Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," jelasnya.
Selain itu, kata Menag, Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
(TribunnewsSultra.com/Clarissa)