Berita Sulawesi Tenggara
Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Sembako, Pengamat Ekonomi Sultra Bilang Begini
Pengenaan PPN ini tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-pengamat-ekonomi-sultra.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengamat Ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahman Farizi turut beri komentar terkait rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Penambahan Nilai atau PPN pada sembako.
Pengenaan PPN sebesar 12 persen untuk sembako ini tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Draf RUU KUP yang berisi ketentuan pajak sembako saat ini masih dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: Minim Anggaran, Dana Sosialisasi Pajak di Bapenda Kota Kendari Dipangkas Jadi Rp26 Juta Pertahun
Baca juga: Pemkab Konawe Bakal Pungut Pajak Penerangan Jalan di PT VDNI dan PT OSS
Menurut Abdul, rencana tersebut merupakan upaya ekstensifikasi atau pengawasan obyek pajak yang dilakukan pemerintah melalui perubahan Undang-undang yang sekarang sedang dibahas bersama DPR.
"Saya melihat upaya ini tidak tepat bahkan cenderung akan membebani masyarakat untuk konsumsi. Kebutuhan pokok itu menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar jadi tidak tepat dikenakan PPN," kata Abdul saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (11/6/2021).
Ia beranggapan sebaiknya pemerintah lebih mengoptimalkan pajak yang selama ini tidak tertagih atau terhadap praktek yang menghindari pembayaran pajak, dibandingkan menambah obyek pajak baru dari sembako.
Ia menjelaskan kondisi pertumbuhan ekonomi di Sultra saat ini, pada triwulan I 2021, mulai positif atau membaik dari tahun 2020.
"Sultra tumbuh 0,06 persen artinya ini masuk kategori provinsi yang sudah positif menunjukan ekonomi bangkit," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Kendari Minta Camat dan Lurah Tak Beri Pelayanan Bagi Warga yang Belum Lunasi Pajak
Baca juga: Pajak Penerangan Jalan Sumber Pendapatan Terbesar Kota Kendari, Nilainya Capai Rp38 Miliar
Abdul menambahkan bila pengenaan PPN tetap diberlakukan, Ia menyebut justru akan memberi dampak buruk khususnya bagi para pedagang dan masyarakat ekonomi ke bawah.
Hal itu karena akan ada penurunan tingkat konsumsi masyarakat, yang memungkinkan para pedagang akan merugi.
Sehingga bisa menyebabkan ekonomi melambat lagi.
"Sebab pajak itu kan menaikan harga dalam kondisi daya beli menurun, maka tentu akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, rencana pengenaan PPN pada sembako ada kaitannya antara penerimaan negara dan utang negara.
"Dua hal itu yang tentu bisa dihubungkan. Saya melihat lebih pada upaya pemerintah menaikan penerimaan negara," bebernya.
Ia berharap agar DPR menolak tegas rencana tersebut dan tidak perlu dilanjutkan, bila perlu dikeluarkan dari draft RUU yang sedang dibahas.
"Soal kenaikan PPN menjadi 12 persen saya kira layak dipertimbangkan, jika tetap disahkan DPR, bisa nanti kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Judicial Review membatalkan pasal PPN Sembako itu," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)