Kadishub Sultra Tersangka

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar

Kadishub Sultra Hado Hasina telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Maret 2021. Ia diduga ikut menikmati uang hasil korupsi dari proyek tahun 2017.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Sitti Nurmalasari
Freepik Racool_studio
Ilustrasi Korupsi 

Ia merincikan, Hado Hasina meminta penangguhan penahanan selama 20 hari.

Kemudian mengajukan lagi penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari.

Tak cukup itu saja, permintaan penangguhan penahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga diamini.

"Selama 20 hari ditahan penyidik kejaksaan, kemudian 40 ditahan JPU, dan sekarang perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," urai Dody.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra tersandung korupsi proyek studi manajemen rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.

Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp1,2 miliar. Dalam perjalanannya proyek ini bermasalah.

Kejati Sultra mendapat laporan, lalu menyelidiki dan kini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Hado Hasina.

Kejati Sutra menyebut tersangka lainnya berinisial L.

Dody, mengatakan, penindakan hukum dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, sudah tahap pemberkasan.

"Ini masih tahap pemberkasan, tetapi saya belum konfirmasi juga perkembangan terbarunya," ujarnya.

Duduk perkara

Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).

Baca juga: Bea Cukai Sebut Ekspor Barang ke Luar Negeri Kini Bisa Langsung dari Kota Kendari

Terdapat lima kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.

Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.

Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.

Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra.

Ia juga mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit.

Meski demikian Dody tak dapat merincikan karena tak ingat detailnya.

"Ini prosesnya masih jalan terus," ujarnya menegaskan. (*)

(TribunnewsSultra.com/ Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved