Kadishub Sultra Tersangka
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadishub Sultra Hado Hasina Bantah Nikmati Duit Rp1,147 Miliar
Kadishub Sultra Hado Hasina telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Maret 2021. Ia diduga ikut menikmati uang hasil korupsi dari proyek tahun 2017.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina, terseret kasus korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.
Kadishub Sultra Hado Hasina telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sejak Maret 2021 lalu.
Ia diduga ikut menikmati uang hasil korupsi dari proyek yang dikerjakan pada tahun 2017 tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan, Hado Hasina ditetapkan menjadi tersangka korupsi bersama seorang berinisial L.
Kejati Sultra sedang menunggu keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas perkara.
"Penyidik sudah bersurat meminta saksi ahli BPKP Sultra untuk menjelaskan. Setelah itu baru dilihat, jika lengkap maka P21 (dilimpahkan ke pengadilan), jika belum maka P19 (dari Jaksa Penuntut Umum dikembalikan ke penyidik)," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (10/6/2021).
Dody menjelaskan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar pada proyek yang menyeret nama Hado Hasina tersebut.
Baca juga: DPRD Konawe Bakal Pertemukan Manajemen Rumah Sakit dengan Korban Dugaan Malapraktik Dalam RDP
Proyek itu dikerjakan Dishub Sultra dan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu.
"Sudah ada hasil audit BPKP, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar," beber Dody.

Dikonfirmasi terpisah, Hado Hasina yang telah ditetapkan sebagai tersangka, membantah ikut terlibat apalagi menikmati duit korupsi tersebut.
Hado Hasina mempersilakan siapa saja menudingnya terlibat dan menikmati dana korupsi.
Tetapi pembuktian ada pada pengadilan, kebenarannya akan diketahui.
"Jika ada yang bilang bahwa aliran dana ada yang ke Kadishub, silakan," ujarnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (10/6/2021).
Sebaliknya, Hado Hasina, justru menuding LPPM UHO tak mengerjakan tugasnya dengan baik.
Ia mengatakan, Dishub Sultra telah memesan produk perlengkapan proyek, tetapi LPPM UHO tidak memberi hak pada lembaga pembelian produk.
"Dishub Sultra memesan produk, begitu ada produknya Dishub Sultra langsung bayar ke pihak penyedia produk. LPPM UHO tidak memberi hak pada orang yang ditugaskan membeli produk," ujarnya.
Terkait hal ini, Hado enggan merincikan. Ia meminta agar ditanyakan kepada Pimpinan LPPM UHO.
Hado Hasina menegaskan, siap membuktikan segala tuduhan yang dialamatkan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak ada persiapan khusus, lillahi taala. Saya hanya bergantung kepada Allah SWT nanti akan tampak siapa penjahatnya di pengadilan," imbuhnya.
Tidak ditahan
Penetapan tersangka Kadishub Sultra Hado Hasina telah berlangsung sejak lama.
Hanya saja tidak dibuka ke publik, selama ini Kejati Sultra menyembunyikan identitas tersangka dan hanya menyebut inisial H dan L.
Nantinya diketahui nama Hado Hasina terseret lewat rilis pada laman resmi Kejati Sultra http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus, sebagai daftar tersangka pidana khusus.
Pada laman itu, tertulis Hado Hasina dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun Hado Hasina tak kunjung ditahan dan dibiarkan berkantor selama 60 hari oleh penyidik.
Lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memenuhi permintaan penangguhan penahanan Hado Hasina.
Selama 60 hari, Hado Hasina berstatus sebagai tahanan kota.
Baca juga: Dituding Korupsi Pengadaan Perahu, KONI Sultra: Anggaran Rp326 Juta, Audit BPK Sesuai Spesifikasi
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan alasan Hado Hasina tak ditahan.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Maret 2021, dan sekarang posisinya sebagai tahanan kota," ujar Dody lewat panggilan telepon, Rabu (9/6/2021).
Dody menjelaskan, Hado Hasina sudah menjalani status sebagai tahanan kota selama 60 hari.
Ia merincikan, Hado Hasina meminta penangguhan penahanan selama 20 hari.
Kemudian mengajukan lagi penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari.
Tak cukup itu saja, permintaan penangguhan penahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga diamini.
"Selama 20 hari ditahan penyidik kejaksaan, kemudian 40 ditahan JPU, dan sekarang perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," urai Dody.
Kepala Dinas Perhubungan Sultra tersandung korupsi proyek studi manajemen rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.
Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp1,2 miliar. Dalam perjalanannya proyek ini bermasalah.
Kejati Sultra mendapat laporan, lalu menyelidiki dan kini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Hado Hasina.
Kejati Sutra menyebut tersangka lainnya berinisial L.
Dody, mengatakan, penindakan hukum dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, sudah tahap pemberkasan.
"Ini masih tahap pemberkasan, tetapi saya belum konfirmasi juga perkembangan terbarunya," ujarnya.
Duduk perkara
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).
Baca juga: Bea Cukai Sebut Ekspor Barang ke Luar Negeri Kini Bisa Langsung dari Kota Kendari
Terdapat lima kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra.
Ia juga mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit.
Meski demikian Dody tak dapat merincikan karena tak ingat detailnya.
"Ini prosesnya masih jalan terus," ujarnya menegaskan. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Risno Mawandili)