Kadishub Sultra Tersangka
Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp1 Miliar, 60 Hari Tak Ditahan
Hado Hasina, telah ditetapkan sebagai tersangka proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi pada Maret 2021 lalu.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam perjalanannya proyek ini bermasalah.
Kejati Sultra mendapat laporan, lalu menyelidiki dan kini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Hado Hasina.
Kejati Sutra menyebut tersangka lainya dengan inisial L.
Dody, mengatakan, penindakan hukum dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, sudah tahap pemberkasan.
"Ini masih tahap pemberkasan, tetapi saya belum konfirmasi juga perkembangan terbarunya," ujarnya.
Duduk Perkara
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).
Terdapat 5 kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra.
Ia juga mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit.
Meski demikian Dody tak dapat merincikan karena tak ingat detailnya.
"Ini prosesnya masih jalan terus," ujarnya menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunnewsSultra.com belum mendapatkan konfirmasi Kadis Perhubungan Hado Hasina.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)