Kadishub Sultra Tersangka
Kadis Perhubungan Sultra Hado Hasina Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp1 Miliar, 60 Hari Tak Ditahan
Hado Hasina, telah ditetapkan sebagai tersangka proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi pada Maret 2021 lalu.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina jadi tersangka korupsi proyek Rp1 miliar.
Hado Hasina, telah ditetapkan sebagai tersangka proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi pada Maret 2021 lalu.
Status tersangka Hado Hasina dirilis pada laman resmi Kejati Sultra http://kejati-sultra.kejaksaan.go.id/pidsus, sebagai daftar tersangka pidana khusus
Hado Hasina dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun Hado Hasina tak kunjung ditahan dan dibiarkan berkantor selama 60 hari oleh penyidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Dinas Kesehatan Sultra, Eks Kadinkes Saksi Sidang Kasus Korupsi Alat Tes PCR
Lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memenuhi permintaan penangguhan penahanan Hado Hasina.
Selama 60 hari, Hado Hasina berstatus sebagai tahanan kota.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan alasan Hado Hasina tak ditahan.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Maret 2021, dan sekarang posisinya sebagai tahanan kota," ujar Dody lewat panggilan telepon, Rabu (9/6/2021).

Dody menjelaskan, Hado Hasina sudah menjalani stutsa sebagai tahanan kota selama 60 hari.
Ia merincikan, Hado Hasina meminta penangguhan penahanan selama 20 hari.
Kemudian mengajukan lagi penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 40 hari.
Tak cukup itu saja, permintaan penangguhan penahanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga diamini.
Baca juga: Berkali-kali Mangkir dari Panggilan, Polda Bakal Panggil Paksa Saksi Korupsi di Bank Sultra
"Selama 20 hari ditahan penyidik kejaksaan, kemudian 40 ditahan JPU, dan sekarang perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," urai Dody.
Kepala Perhubungan Sultra tersandung korupsi proyek studi manajemen rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.
Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam perjalanannya proyek ini bermasalah.
Kejati Sultra mendapat laporan, lalu menyelidiki dan kini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Hado Hasina.
Kejati Sutra menyebut tersangka lainya dengan inisial L.
Dody, mengatakan, penindakan hukum dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi, sudah tahap pemberkasan.
"Ini masih tahap pemberkasan, tetapi saya belum konfirmasi juga perkembangan terbarunya," ujarnya.
Duduk Perkara
Proyek studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dikerjakan Dinas Perhubungan Sultra bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).
Terdapat 5 kegiatan dalam pengerjaan proyek rekayasa lalu lintas tahun 2017 tersebut.
Inspektorat Sultra sudah pernah mengaudit dokumen untuk melihat penyelewengan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut.
Inspektorat menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Dody membenarkan proyek tersebut sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Sultra.
Ia juga mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra telah mengaudit.
Meski demikian Dody tak dapat merincikan karena tak ingat detailnya.
"Ini prosesnya masih jalan terus," ujarnya menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunnewsSultra.com belum mendapatkan konfirmasi Kadis Perhubungan Hado Hasina.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)