Perampokan Citraland Kendari

Kuli Bangunan di Citraland Kendari Jadi Tersangka Usai Gagal Merampok, Motif Diungkap Polisi

Sebelumnya, AL berupaya merampok rumah milik Afidya (37), masuk nyaris tanpa busana, hanya menggunakan celana dalam, Minggu (6/6/2021).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
RILIS - Kepolisian Resor (Polres) Kendari merilis kasus percobaan perampokan berujung penikaman di Markas Polres Kendari, Jl D I Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (7/6/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menatapkan Alman David (24) jadi tersangka kasus penganiayaan.

Sebelumnya, AL berupaya merampok rumah milik Afidya (37), masuk nyaris tanpa busana, hanya menggunakan celana dalam, Minggu (6/6/2021), sekitar pukul 05.10 WITA.

Alih-alih ingin menggasak barang-barang mewah di dalam rumah, aksi warga Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu malah kepergok.

Terduga pelaku itu dipergoki oleh pembantu pemilik rumah Hasmida (20), saat mengendap-endap di kanopi.

Karena panik, AL langsung menikam dada kanan Hasmida hingga berlumuran darah.

Baca juga: Kuli Bangunan di Citraland Kendari Tutupi Wajah Pakai BH saat Merampok, Niat Mesum ke Pembantu

Baca juga: Fakta Terbaru, Perampok Nyaris Rudapaksa Pembantu di Perumahan Citraland Kendari, Korban Melawan

Usai melukai sang pembantu, pelaku juga menganiaya pemilik rumah dengan menonjok mata kanan Afidya.

Usai peristiwa itu, terduga pelaku langsung melarikan diri dengan tangan hampa.

Selang 8 jam, AL berhasil diamankan sekuriti Perumahan Citraland Kendari dan diserahkan ke polisi.

Kepolisian Resor (Polres) Kendari pun merilis kasus tersebut di Markas Polres Kendari, Jl D I Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (7/6/2021).

Polisi menetapkan Alman David sebagai tersangka penganiayaan, dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari AKP Bahtiar.

Beraksi Pakai BH

Kuli Bangunan di Citraland Kendari sempat tutupi wajah pakai BH atau pakaian dalam wanita saat hendak merampok.

BH tersebut akhirnya menjadi barang bukti polisi bersama sebilah pisau usai menetapkan Alman David (24) sebagai tersangka penganiayaan.

BARANG BUKTI - Pakaian dalam wanita atau BH turut disita polisi sebagai barang bukti upaya perampokan berujung penikaman
BARANG BUKTI - Pakaian dalam wanita atau BH turut disita polisi sebagai barang bukti upaya perampokan berujung penikaman (Handover)

Selain memperlihatkan tersangka, polisi juga turut menunjukkan barang bukti BH di hadapan awak media.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved