Perampokan Citraland Kendari
Kuli Bangunan di Citraland Kendari Jadi Tersangka Usai Gagal Merampok, Motif Diungkap Polisi
Sebelumnya, AL berupaya merampok rumah milik Afidya (37), masuk nyaris tanpa busana, hanya menggunakan celana dalam, Minggu (6/6/2021).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menatapkan Alman David (24) jadi tersangka kasus penganiayaan.
Sebelumnya, AL berupaya merampok rumah milik Afidya (37), masuk nyaris tanpa busana, hanya menggunakan celana dalam, Minggu (6/6/2021), sekitar pukul 05.10 WITA.
Alih-alih ingin menggasak barang-barang mewah di dalam rumah, aksi warga Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu malah kepergok.
Terduga pelaku itu dipergoki oleh pembantu pemilik rumah Hasmida (20), saat mengendap-endap di kanopi.
Karena panik, AL langsung menikam dada kanan Hasmida hingga berlumuran darah.
Baca juga: Kuli Bangunan di Citraland Kendari Tutupi Wajah Pakai BH saat Merampok, Niat Mesum ke Pembantu
Baca juga: Fakta Terbaru, Perampok Nyaris Rudapaksa Pembantu di Perumahan Citraland Kendari, Korban Melawan
Usai melukai sang pembantu, pelaku juga menganiaya pemilik rumah dengan menonjok mata kanan Afidya.
Usai peristiwa itu, terduga pelaku langsung melarikan diri dengan tangan hampa.
Selang 8 jam, AL berhasil diamankan sekuriti Perumahan Citraland Kendari dan diserahkan ke polisi.
Kepolisian Resor (Polres) Kendari pun merilis kasus tersebut di Markas Polres Kendari, Jl D I Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (7/6/2021).
Polisi menetapkan Alman David sebagai tersangka penganiayaan, dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari AKP Bahtiar.
Beraksi Pakai BH
Kuli Bangunan di Citraland Kendari sempat tutupi wajah pakai BH atau pakaian dalam wanita saat hendak merampok.
BH tersebut akhirnya menjadi barang bukti polisi bersama sebilah pisau usai menetapkan Alman David (24) sebagai tersangka penganiayaan.

Selain memperlihatkan tersangka, polisi juga turut menunjukkan barang bukti BH di hadapan awak media.