Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Simak Ini Syarat Lapor Peserta JKN-KIS

Berikut ini syarat pelaporan peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia dan cara  menonaktifkan BPJS Kesehatan. 

Tribunnews
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Simak Ini Syarat Lapor Peserta JKN-KIS (Ilustrasi) 

Berikut ini syarat yang dibutuhkan :

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Sementara peserta kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa :

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran iuran.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Selain datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, perwakilan keluarga juga bisa menyampaikan pelaporan melalui Pelayanan Administrasi lewat WhasApp atau PANDAWA.

Cara untuk mengakses PANDAWA, bisa Anda lihat pada link berikut ini http://bit/ly/aksespandawa.

Dengan mengakses PANDAWA, Anda tidak perlu lagu bepergian keluar rumah untuk mengurus administrasi.

Sehingga dapat mengurangi risiko tertular Covid-19. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved