Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Simak Ini Syarat Lapor Peserta JKN-KIS
Berikut ini syarat pelaporan peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini syarat pelaporan peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Ketika ada peserta JKN-KIS di dalam keluarga Anda yang meninggal dunia, maka segera laporkan kepada pihak BPJS Kesehatan.
Dimaksudkan agar BPJS Kesehatan melakukan perubahan data, sehingga Anda tidak perlu membayar iuran lagi setiap bulannya untuk peserta yang sudah meninggal.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan setiap bulannya menarik iuran kepesertaan yang harus dibayarkan secara rutin.
Jika peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia tak segera dilaporkan, maka BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepesertaan setiap bulannya.
Dengan alasan tersebut, kartu peserta JKN-KIS yang meninggal dunia harus segera dinonaktifkan. Anda pun tidak perlu membayar iuran setiap bulan lagi.
Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman
Nah, untuk melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga harus membawa beberapa dokumen persyaratan.
Dokumen ini nantinya bisa digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan JKN-KIS peserta yang sudah meninggal.
Dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, (4/6/2021), berikut ini syarat pelaporan JKN-KIS yang meninggal dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.
1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)
Untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa dua syarat saja guna mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat.
Adapun dua syarat tersebut adalah sebagai berikut :
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, kantor desa atau kelurahan
- Kartu identitas KTP serta kartu identitas peserta JKN-KIS.
2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Berikut ini syarat yang dibutuhkan :
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
- Kartu identitas peserta JKN-KIS.
3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Sementara peserta kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa :
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
- Kartu identitas peserta JKN-KIS.
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- Bukti pembayaran iuran.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Selain datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, perwakilan keluarga juga bisa menyampaikan pelaporan melalui Pelayanan Administrasi lewat WhasApp atau PANDAWA.
Cara untuk mengakses PANDAWA, bisa Anda lihat pada link berikut ini http://bit/ly/aksespandawa.
Dengan mengakses PANDAWA, Anda tidak perlu lagu bepergian keluar rumah untuk mengurus administrasi.
Sehingga dapat mengurangi risiko tertular Covid-19. (*)