Berita Kendari

Meski Ada Penolakan, Pemkot Kendari Tetap Bongkar dan Rapikan Karamba Warga di Petoaha-Bungkutoko

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan Pemkot Kendari akan tetap melakukan pembongkaran karena itu sudah komitmen pemerintah.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rencana pembongkaran ratusan karamba milik warga di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan tetap dilanjutkan meski mendapat penolakan.

Warga 2 Kelurahan sebelumnya sudah sudah mengadukannya kepada DPRD Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan Pemkot Kendari akan tetap melakukan pembongkaran karena itu sudah komitmen pemerintah.

Baca juga: Kawasan Kumuh Puday-Lapulu Disulap Menjadi Tempat Wisata, Papalimbang Jadi Pemandu

Pembongkaran itu terkait program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Dicanangkan dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Sehingga pembongkaran dan penataan karamba warga 2 kelurahan itu termasuk dalam rancangan itu.

"Kita sudah berkomitmen dengan pemerintah pusat. Ini akan dirapikan, ditata baik sesuai dengan rencana awal kita, menata kawasan Bungkutoko-Petoaha," kata Sulkarnain Kadir, Rabu (2/6/2021).

Sulkarnain mengungkapkan penolakan yang terjadi hanya salah paham. 

Persoalan yang terjadi tidak akan membuat Pemkot Kendari tinggal diam.

"Sekali lagi kita tidak tinggal diam, kita akan memberikan solusi. Supaya pemindahan (relokasi karamba) ini tidak merugikan masyarakat. Perlu saya sampaikan harus dipahami, program itu dari pemerintah harus didukung masyarakat. Tidak bisa karena keinginan satu dua pihak kemudian pembangunan secara keseluruhan kita abaikan," ucap Politisi PKS ini.

Penertiban ratusan karamba itu sesuai surat Pemkot Kendari 25 Mei 2021 dengan nomor: 302/1981/2021 tentang pelepasan karamba milik nelayan di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko.

Baca juga: Antisipasi Kerumunan, SD Negeri 2 Kendari Berlakukan Penilaian Akhir Sekolah Tatap Muka Lebih Awal

Sementara itu, Komisi I, II dan III yang sudah melakukan hearing bersama Dinas Perikanan Kota Kendari dan warga dua kelurahan itu memutuskan untuk menunda sementara pembongkaran dan pemindahan karamba sampai selesai panen ikan dilakukan.

Warga Mengadu ke Dewan

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari merelokasi karamba budidaya ikan warga di Kelurahan Bungkutoko dan Petoaha.

Akibatnya sejumlah warga di wilayah itu menutut karena merasa dirugikan dengan relokasi tersebut.

Ditambah lagi aktivitas perekonomian warga yang mayoritas nelayan setempat lumpuh. Karena matapencarian mereka dirusak.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved