Berita Kendari

Meski Ada Penolakan, Pemkot Kendari Tetap Bongkar dan Rapikan Karamba Warga di Petoaha-Bungkutoko

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan Pemkot Kendari akan tetap melakukan pembongkaran karena itu sudah komitmen pemerintah.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. 

Hal itu kemudian menjadi diskusi Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM SULTRA) yang menyambangi Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/5/2021).

Diskusi terkait relokasi karamba budidaya ikan milik warga di 2 kelurahan oleh Pemerintah Kota Kendari yang menimbulkan perekonomian warga setempat lumpuh di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/5/2021).
Diskusi terkait relokasi karamba budidaya ikan milik warga di 2 kelurahan oleh Pemerintah Kota Kendari yang menimbulkan perekonomian warga setempat lumpuh di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (2/5/2021). (Husni Husein/Tribunnewssultra)

Para warga meminta solusi atas masalah yang mereka hadapi ke Anggota DPRD Kota Kendari.

Diskusi itu dilakukan di ruang rapat, sekira pukul 10:00 hingga pukul 15:00 Wita.

Turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Anggota Komisi II Kota Kendari, Kepala Dinas Perikanan Kota Kendari, Stackholder pemerintah setempat dan warga setempat.

Baca juga: Luas Genangan Air di Kendari Berkurang, Kawasan Kumuh Berkurang

Untuk diketahui relokasi yang dilakukan pemerintah terkait pembongkaran karamba budidaya ikan di Kelurahan Bungkutoko dan Kelurahan Petoaha Kota kendari.

Relokasi karamba kemudian menimbulkan kekecewaan terhadap warga setempat karena pemindahan dirasa tak tepat sasaran.

Keluhan Warga

Wati (40) salah seorang warga Kelurahan Petoaha saat ditemui Tribunnewssultra.com, di Kantor DPRD Kota Kendari Usai rapat yang mengaku kesal terhadap kebijakan pemkot. 

Wati (40) warga asal Kelurahan Petoaha yang Karamba miliknya terdampak dari relokasi yang dilakukan Pemkot Kendari.
Wati (40) warga asal Kelurahan Petoaha yang Karamba miliknya terdampak dari relokasi yang dilakukan Pemkot Kendari. (Husni Husein/Tribunnewssultra)

Ia mengatakan bukannya tak menurut dengan keputusan pemerintah tapi yang penting sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yang diberikan pemkot.

"Kesepakatan kami pertama ialah yang punya karamba 4 sampai 6 lokal itu dibuat 2 tapi kenyataannya hanya 1 yang jadi," kata Wati.

Tak hanya itu, pemerintah juga pernah menjanjikan warga untuk memindahkan hasil perikanan mereka dengan jaring yang kualitas bagus.

"Waktu itu ialah jaring Filipina sementara yang diberikan jaring nilon itupun dengan kualitas yang rendah hanya sekitar 4 sampai 6 bulan hancur,"ujarnya.

Untuk lokasi yang disepakati, Wati mengatakan lokasinya tak layak dijadikan karamba budidaya ikan.

"Lokasinya dangkal dengan alasan akan di keruh tapi sampah hasil keruh itu diletakan di sekitar itu," kata Wati 

Oleh karenanya warga sempat mempertanyakan hal itu agar limbah dari sampah hasil keruh di angkut sehingga tak kembali ke dalam karamba baru.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved