Berita Kendari

KPU Kota Kendari Catat Ada 60 Pemilih Baru dan 49 Pemilih Tak Memenuhi Syarat Dari PDB Mei 2021

Dari data KPU, jumlah pemilih hingga Mei 2021 Kota Kendari sebanyak 212.400 orang, dengan rincian 104.710 pemilih laki-laki dan 107.690 perempuan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Tribunnews.com/Warta Kota
Ilustrasi daftar pemilih di KPU. 

Jumwal menjelaskan, saat ini pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU telah berubah paradigmanya dari sistem periodik list menjadi sustainable list.

Program pemutakhiran data berkelanjutan ini juga sebagai persiapan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024.

Rapat pleno diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag, dan staf KPU Kota Kendari

Rilis April 2021

Sebelumnya, Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kendari merilis rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB), Kamis (29/4/2021).

KPU Kendari menyatakan DPB April 2021 mencapai 212.389 pemilih, dengan rincian laki-laki 104.711 dan perempuan 107.678.

"Terjadi penambahan pemilih sebesar 3.543 dari DPT pemilu 2019 sebesar 208.846," kata anggota KPU Kota Kendari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi La Ndolili pada saat memimpin rekapitulasi.

Baca juga: Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural

La Ndolili menambahkan, hasil rapat rekapitulasi DPB disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari, partai politik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kendari, dan rapat koodinasi bersama instansi terkait.

Akan diadakan setiap 3 bulan sekali mulai Juni, September dan Desember.

"Setiap jam kerja, kantor KPU membuka layanan tanggapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan meminta kepada warga Kota Kendari untuk memberi tanggapan ke Kantor atau melalui WA Operator Sidalih La Kanci (0852 9846 7140)," katanya.

Tanggapan DPB ini dilakukan jika belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, pindah masuk Kota Kendari.

Kemudian baru berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, pindah keluar, menjadi TNI/Polri dan jika ada keluarganya meninggal dunia.

Sehingga data pemilih dapat diperbaharui untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu/pemilihan selanjutnya.

Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh menyampaikan DPB April 2021 adalah Rekapitulasi internal sesuai surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/III/2021.

"Tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan sesuai koordinasi dengan KPU Provinsi Sultra," kata Jumwal.

Sebelumnya, kegiatan dibuka Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh.

Selanjutnya rekapitulasi DPB dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi, La Ndolili.

Dihadiri juga komisioner KPU Kendari Asril, Alasman Mpesau, Sri Marlia Puteri, sekretaris KPU Kota, Kasubbag dan Staf. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved