Berita Kendari

KPU Kota Kendari Catat Ada 60 Pemilih Baru dan 49 Pemilih Tak Memenuhi Syarat Dari PDB Mei 2021

Dari data KPU, jumlah pemilih hingga Mei 2021 Kota Kendari sebanyak 212.400 orang, dengan rincian 104.710 pemilih laki-laki dan 107.690 perempuan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Tribunnews.com/Warta Kota
Ilustrasi daftar pemilih di KPU. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDB) periode Mei 2021, Senin (31/05/2021).

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, dan berlangsung di Aula kantor KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari data KPU, jumlah pemilih hingga Mei 2021 Kota Kendari sebanyak 212.400 orang, dengan rincian 104.710 pemilih laki-laki dan 107.690 perempuan.

Dari hasil rapat itu ditetapkan PDB Mei 2021 terdapat potensi pemilih baru sebanyak 60 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 49 orang.

Baca juga: Partai Gerindra Sultra Targetkan Satu Pintu Setiap Kabupaten dan Kota untuk Pemilu 2024

Koordinator divisi (Kordiv) Data KPU Kota Kendari, La Ndolili menjelaskan, potensi pemilih baru masih bersumber dari hasil verifikasi daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2019 lalu.

Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), La Ndolili menyebutkan, terdiri dari meninggal 32 orang, ganda 11 orang.

Pindah domisili 4 orang, tidak dikenal dua orang sedang di bawah umur, TNI/Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk rata-rata nol.

"Data pemilih meninggal diperoleh dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman, serta tanggapan masyarakat yang melaporkan kematian keluarganya," kata La Ndolili.

Jumlah tersebut bertambah sebanyak 11 orang dibanding pada April 2021 yakni 212.389 pemilih.

"Pemilih bertambah karena potensi pemilih baru lebih banyak dari yang TMS," kata La Ndolili.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengajak jajarannya untuk mensosialisasikan upaya atau program PDB melalui media sosial.

Sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa saat ini pemutakhiran data pemilih terus berlangsung.

Baca juga: Ketua DPW Nasdem Sulawesi Tenggara Target 9 Kursi di DPRD Sultra pada Pemilu 2024

Dia juga mengajak masyarakat proaktif untuk melaporkan atau memberikan tanggapan jika masuk kategori pemilih baru, seperti usia 17 tahun atau baru pindah masuk di Kota Kendari.

"Demikian juga misalnya jika warga yang meninggal atau pindah keluar, maka melaporkan ke KPU Kota Kendari," kata Jumwal.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan secara online dengan mengisi formulir secara Online pada link: https://bit.ly/DPBKPUKOTKDI.

Jumwal menjelaskan, saat ini pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU telah berubah paradigmanya dari sistem periodik list menjadi sustainable list.

Program pemutakhiran data berkelanjutan ini juga sebagai persiapan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024.

Rapat pleno diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag, dan staf KPU Kota Kendari

Rilis April 2021

Sebelumnya, Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kendari merilis rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB), Kamis (29/4/2021).

KPU Kendari menyatakan DPB April 2021 mencapai 212.389 pemilih, dengan rincian laki-laki 104.711 dan perempuan 107.678.

"Terjadi penambahan pemilih sebesar 3.543 dari DPT pemilu 2019 sebesar 208.846," kata anggota KPU Kota Kendari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi La Ndolili pada saat memimpin rekapitulasi.

Baca juga: Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural

La Ndolili menambahkan, hasil rapat rekapitulasi DPB disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari, partai politik dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kendari, dan rapat koodinasi bersama instansi terkait.

Akan diadakan setiap 3 bulan sekali mulai Juni, September dan Desember.

"Setiap jam kerja, kantor KPU membuka layanan tanggapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dan meminta kepada warga Kota Kendari untuk memberi tanggapan ke Kantor atau melalui WA Operator Sidalih La Kanci (0852 9846 7140)," katanya.

Tanggapan DPB ini dilakukan jika belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, pindah masuk Kota Kendari.

Kemudian baru berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, pindah keluar, menjadi TNI/Polri dan jika ada keluarganya meninggal dunia.

Sehingga data pemilih dapat diperbaharui untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu/pemilihan selanjutnya.

Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh menyampaikan DPB April 2021 adalah Rekapitulasi internal sesuai surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/III/2021.

"Tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 dan sesuai koordinasi dengan KPU Provinsi Sultra," kata Jumwal.

Sebelumnya, kegiatan dibuka Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh.

Selanjutnya rekapitulasi DPB dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi, La Ndolili.

Dihadiri juga komisioner KPU Kendari Asril, Alasman Mpesau, Sri Marlia Puteri, sekretaris KPU Kota, Kasubbag dan Staf. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved