Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural
Imanuddin merupakan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya merespon peristiwa salah seorang narapidana atau napi ditemukan makan di restoran di Kota Kendari.
Napi Pemilihan Umum (Pemilu) itu merupakan seorang mantan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin.
Ia terpergok makan di restoran Kota Kendari pada 23 Februari 2021.
Imanuddin merupakan warga binaan Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe.
Kepala Kantor Wilayah atau Kakanwil KemenkumHam Sultra, Silvester Sili Laba, mengatakan napi terpidana kasus pemilu itu sudah sesuai prosedural sehingga diperbolehkan keluar Rutan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, tindakan itu sudah sesuai prosedural. Tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan," ujar Sili Laba ditemui di kantornya, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Anak Buahnya Kedapatan Bawa Sabu, Ini Tanggapan Kepala BPBD Konawe
Baca juga: Akui Diri Sebagai Penasihat Perusahaan Tambang, 1 Anggota Bawaslu Konawe Disanksi Peringatan Keras
Baca juga: Mencekam, 2 Kelompok Massa Bentrok di Morosi Konawe, Aksi Protes PT VDNI dan PT OSS Berujung Ricuh
Pasalnya, lanjut Sili Laba, mantan Wakil Ketua DPRD Imanuddin tak berada di RutanKelas IIB Unaaha saat itu.
Karena sedang menjalani perawatan medis, diduga terinfeksi Covid-19.
"Yang bersangkutan berada di luar Rutan Kelas IIB Unaaha karena sedang menjalani perewatan di rumah sakit di Kota Kendari. Napi tersebut ketika diperiksa Rutan Kelas IIB Unaaha, tenyata reaktif rapid test," lanjutnya.
Enggan disebutkan rumah sakit mana tempat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Imanuddin dirawat di Kota Kendari.
Hanya saja, Sili Laba mengatakan, Imanuddin dirawat selama dua atau tiga hari.
"Jadi Wakil Ketua DPRD (Imanuddin) ini ketika mau ditahan di Rutan Kelas IIB Unaaha itu ternyata sudah reaktif Covid-19. Jadi dia dikurung terpisah, di klinik, setelah tujuh hari baru dibawah untuk di Kendari," urai Sili Laba.
Ia menambahkan, setelah Imanuddin dipastikan tak terinfeksi Covid-19, lalu dipungkan ke Lapas Kelas IIB Unaaha untuk jalani kurungan lagi.
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan, di Rutan Kelas IIB Unaaha," imbuhnya.
Harusnya Dipenjara