Tahanan Polda Sultra Kabur
9 Personel Polda Sultra Bakal Disidang Etik, Pakar Hukum: Harus Tegas Jika Terlibat Langsung
Mereka terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan personil Direktorat Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Sebanyak 9 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menjalani sidang kode etik dan profesi.
Mereka terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan personil Direktorat Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sultra.
Sebanyak 9 personel polisi itu diduga melanggar kode etik dan profesi buntut dari tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra beberapa waktu yang lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan tuduhan pelanggaran tersebut, 9 polisi itu bakal disidang oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
Baca juga: Manfatkan Nelayan Teluk Kendari, Pelarian Tahanan Narkoba Polda Sultra Sampai Laut Banda
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, 9 polisi itu akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Jadi memang pemberitahuannya akan disidangkan, pekan ini semoga secepatnya," ujar Ferry lewat panggilan telepon, Selasa (1/6/2021).
Kata Ferry, 9 personel Polda Sultra diduga melanggar karena lalai dalam menjalankan tugas.
Hanya saja Ferry tak merincikan kelalaian yang dimaksudkan.
"Tuduhannya kelalaian karena tahanan melarikan diri," bebernya.
Ia mengatakan, tak tahu jelas apa jejak kesalahan yang telah diperbuat 9 personil karena Bidang Propam Polda Sultra belum menjelaskan rinciannya.
Tetapi, Ferry tak membantah jika kemungkinan 9 orang tersebut bakal diganjar sanksi etik.
"Kode etik itu biasanya layak tidak layak seseorang menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hanya saya kemungkinannya ada sanksi tambahan," urainya.
Untuk diketahui, seorang tahanan narkoba, Muh Said (20) melarikan diri dari Rutan Polda Sultra pada 11 Mei 2021, sore hari menjelang buka puasa.
Akibatnya, 9 polisi diperiksa Bidan Propam Polda Sultra.
Sementara itu, Muh Said, berhasil ditangkap kembali di Teluk Kendari dan langsung dijebloskan ke sel Rutan Polda Sultra pada 23 Mei 2021.
Muh Said ditangkap seusai pulang dari menangkap ikan di Laut Banda.
Sanksi Etik dan Profesi

Menurut Ketua LBH Kendari, Anselmus R Masiku, jika 9 orang personel Polda Sultra tersebut disidang kode etik dan profesi, maka ada dua kemungkinan pelanggaran dilakukan.
Menurut pakar hukum sekaligus advokat tersebut, Polda Sultra harus tegas menjelaskan dugaan perbuatan yang dilakukan 9 orang personel tersebut.
"Jika melanggar kode etik, maka apa indikasi perbuatannya, jika melanggar profesi atau sanksi disiplin juga harus dijelaskan kelalaiannya," ujar Anselmus lewat panggilan telepon.
Baca juga: Praktisi Hukum: Kecil Kemungkinan Polisi Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sultra
Anselmus menjelaskan, pelanggaran disiplin bakal dijatuhkan kepada 9 personel Polda Sultra tersebut bila tahanan Muh Said melarikan diri atas inisiatif dan usaha sendiri.
"Kalau pelaku melarikan diri atas inisiatif dan usaha diri sendiri itu kemungkinannya hanya sanksi profesi karena anggota Polri dianggap tak profesional dalam bekerja," jelasnya.
Pada Pasal 66 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, tercatat ada 7 sanksi bagi pelanggar disiplin.
Yakni teguran untuk pelanggar ringan, penundaan mengikuti pendidikan minimal 6 bulan, penundaan kenaikan gaji minimal 3 bulan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, hukuman mutasi demosi bahkan nonjob, pencopotan jabatan, dan hukuman penempatan khusus minimal 7 hari maksimal 21 hari.
Beda halnya untuk penerapan pelanggaran kode etik Polri. Anselmus menjelaskan, kode etik dapat disangsikan kepada personil Polri yang melakukan tindak kejahatan.
Menurutnya jika 9 orang personil Polda Sultra di sidang kode etik, maka kemungkinannya terlibat secara langsung membantu Muh Said kabur.
"Misalnya, ternyata ditemukan suap menyuap antara pelaku dengan personil kepolisian sehingga mulus melarikan diri. Itu berarti perbuatan kejahatan dan diberi sanksi kode etik," urai Anselmus.
Pada Pasal 21 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), menjelaskan, pelanggar dapat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai putusan tetap dan mengikat.
Baca juga: Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi
Untuk pemecatan, keputusan dikembalikan kepada pejabat berwenang pada institusi Polri.
Hal ini senada dengan penjelasan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ia mengatakan, rekomendasi sanksi kepada 9 personel Polda Sultra yang bakal disidang kode etik dikembalikan kepada direktorat masing-masing untuk menentukan hukuman.
"Hasil sidangnya nanti akan dikembalikan kepada direktorat masing-masing, untuk merekomendasikan hukuman. Jika ada rekomendasi pemecatan, maka yang bersangkutan dipecat," urai Ferry.
Menunggu Ketegasan

Menurut Anselmus, nantinya hukuman yang akan diberikan kepada 9 personil itu tergantung ketegasan pimpinan di Polda Sultra.
"Kita tunggu saja apa sanksinya, seharusnya ada ketegasan dan keterbukaan. 9 orang ini melakukan apa dan apa peran masing-masing," ujarnya.
Menurut dia, masih sumir informasi dari Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan 9 orang tersebut.
Pasalnya, jika 9 orang itu disidang etik, maka diduga terlibat langsung dalam pelarian tahanan Muh Said.
"Kalau hukumannya kode etik, lalu layak tidak layak, seharusnya Polda Sultra lugas menjelaskan dugaan perbuatan 9 orang personilnya," tegas Anselmus.
Lanjut Anselmus, polisi juga seharusnya menjelaskan peran masing-masing personil.
Pasalnya, melihat keterlibatan berasal dari dua direktorat berbeda menjadi sulit menerka.
Menurut dia, sulit membayangkan ada permufakatan jahat antara penyidik Ditresnarkoba dan Dittahti Polda Sultra, membantu tahanan Muh Said melarikan diri.
Jika pelanggaran kode etik, harus dijelaskan mana yang berperan aktif,personil dari Dit Narkoba atau Dittahti.
"Karena kecil kemungkinan dua bagian ini bekerja sama secara langsung sehingga tahanan dapat melarikan diri," imbuhnya. (*)
(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)