Tahanan Polda Sultra Kabur
Manfatkan Nelayan Teluk Kendari, Pelarian Tahanan Narkoba Polda Sultra Sampai Laut Banda
Tarsangka narkoba tersebut memanfaatkan jejaring nelayan Teluk Kendari, Kota Kendari, Sultra, untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Tahanan narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polda Sultra, Muh Said (21), akhirnya tertangkap.
Tarsangka narkoba tersebut memanfaatkan nelayan Teluk Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
Bahkan Muh Said sampai berlayar ke Laut Banda.
Pelarian lelaki tersebut dimulai pada 11 Maret 2021 sore, mejelang buka puasa Ramadan.
Selama 11 hari mencari, polisi akhirnya berhasil menangkap Muh Said di Teluk Kendari, Minggu (23/5/2021) dini hari.
Baca juga: Kronologi Tahanan Kabur Rutan Polda Sultra Diciduk, Berlayar di Laut Banda Berakhir di Teluk Kendari
Baca juga: DETIK-DETIK Penangkapan Tahanan Polda Sultra yang Kabur Dengan Ikut Berlayar di Kapal Nelayan
Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, Muh Said ditangkap ketika pulang berlayar menumpang kapal nelayan penangkap ikan.
"Iya benar, yang bersangkutan berhasil ditangkap setelah pulang dari melaut bersama kapal penangkap ikan KM Mattoangin," ujarnya kepada tribunnewssultra.com, lewat panggilan telepon, Minggu (23/5/2021).
Ia melanjutkan, Muh Said dapat ikuti berlayar menangkap ikan memanfaatkan jejaringnya.
"Jadi dia mengenal seorang bos kapal, lalu meminta untuk ikut berlayar menangkap ikan," beber Eka.
KM Mattoangin lalu menuju Laut Banda untuk menangkap ikan.
Namun karena cuaca buruk, kapal yang biasanya berlayar hingga sebulan itu memilih pulang.
"Sebenarnya masih mau berlayar, tetapi karena cuaca buruk angin kencang dan ombak tinggi, makanya pulang," bebernya.
Mantan ABK
Muh Said ternyata merupakan anak buah kapal (ABK) nelayan di Teluk Kendari yang biasa menangkap ikan hingga ke Laut Banda.
Namun kemudian ia dipenjara setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mendapati Muh Said memiliki narkotika jenis Sabu.