Tahanan Polda Sultra Kabur
9 Personel Polda Sultra Bakal Disidang Etik, Pakar Hukum: Harus Tegas Jika Terlibat Langsung
Mereka terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan personil Direktorat Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Ia mengatakan, rekomendasi sanksi kepada 9 personel Polda Sultra yang bakal disidang kode etik dikembalikan kepada direktorat masing-masing untuk menentukan hukuman.
"Hasil sidangnya nanti akan dikembalikan kepada direktorat masing-masing, untuk merekomendasikan hukuman. Jika ada rekomendasi pemecatan, maka yang bersangkutan dipecat," urai Ferry.
Menunggu Ketegasan

Menurut Anselmus, nantinya hukuman yang akan diberikan kepada 9 personil itu tergantung ketegasan pimpinan di Polda Sultra.
"Kita tunggu saja apa sanksinya, seharusnya ada ketegasan dan keterbukaan. 9 orang ini melakukan apa dan apa peran masing-masing," ujarnya.
Menurut dia, masih sumir informasi dari Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan 9 orang tersebut.
Pasalnya, jika 9 orang itu disidang etik, maka diduga terlibat langsung dalam pelarian tahanan Muh Said.
"Kalau hukumannya kode etik, lalu layak tidak layak, seharusnya Polda Sultra lugas menjelaskan dugaan perbuatan 9 orang personilnya," tegas Anselmus.
Lanjut Anselmus, polisi juga seharusnya menjelaskan peran masing-masing personil.
Pasalnya, melihat keterlibatan berasal dari dua direktorat berbeda menjadi sulit menerka.
Menurut dia, sulit membayangkan ada permufakatan jahat antara penyidik Ditresnarkoba dan Dittahti Polda Sultra, membantu tahanan Muh Said melarikan diri.
Jika pelanggaran kode etik, harus dijelaskan mana yang berperan aktif,personil dari Dit Narkoba atau Dittahti.
"Karena kecil kemungkinan dua bagian ini bekerja sama secara langsung sehingga tahanan dapat melarikan diri," imbuhnya. (*)
(Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili)