Tahanan Polda Sultra Kabur

9 Personel Polda Sultra Bakal Disidang Etik, Pakar Hukum: Harus Tegas Jika Terlibat Langsung

Mereka terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan personil Direktorat Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Sebanyak 9 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menjalani sidang kode etik dan profesi.

Mereka terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan personil Direktorat Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sultra.

Sebanyak 9 personel polisi itu diduga melanggar kode etik dan profesi buntut dari tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra beberapa waktu yang lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan tuduhan pelanggaran tersebut, 9 polisi itu bakal disidang oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.

Baca juga: Manfatkan Nelayan Teluk Kendari, Pelarian Tahanan Narkoba Polda Sultra Sampai Laut Banda

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, 9 polisi itu akan disidangkan dalam waktu dekat.

"Jadi memang pemberitahuannya akan disidangkan, pekan ini semoga secepatnya," ujar Ferry lewat panggilan telepon, Selasa (1/6/2021).

Kata Ferry, 9 personel Polda Sultra diduga melanggar karena lalai dalam menjalankan tugas.

Hanya saja Ferry tak merincikan kelalaian yang dimaksudkan.

"Tuduhannya kelalaian karena tahanan melarikan diri," bebernya.

Ia mengatakan, tak tahu jelas apa jejak kesalahan yang telah diperbuat 9 personil karena Bidang Propam Polda Sultra belum menjelaskan rinciannya.

Tetapi, Ferry tak membantah jika kemungkinan 9 orang tersebut bakal diganjar sanksi etik.

"Kode etik itu biasanya layak tidak layak seseorang menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hanya saya kemungkinannya ada sanksi tambahan," urainya.

Untuk diketahui, seorang tahanan narkoba, Muh Said (20) melarikan diri dari Rutan Polda Sultra pada 11 Mei 2021, sore hari menjelang buka puasa.

Akibatnya, 9 polisi diperiksa Bidan Propam Polda Sultra.

Sementara itu, Muh Said, berhasil ditangkap kembali di Teluk Kendari dan langsung dijebloskan ke sel Rutan Polda Sultra pada 23 Mei 2021.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved