Tahanan Polda Sultra Kabur
9 Personel Polda Sultra Bakal Disidang Etik, Pakar Hukum: Harus Tegas Jika Terlibat Langsung
Mereka terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan personil Direktorat Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Muh Said ditangkap seusai pulang dari menangkap ikan di Laut Banda.
Sanksi Etik dan Profesi

Menurut Ketua LBH Kendari, Anselmus R Masiku, jika 9 orang personel Polda Sultra tersebut disidang kode etik dan profesi, maka ada dua kemungkinan pelanggaran dilakukan.
Menurut pakar hukum sekaligus advokat tersebut, Polda Sultra harus tegas menjelaskan dugaan perbuatan yang dilakukan 9 orang personel tersebut.
"Jika melanggar kode etik, maka apa indikasi perbuatannya, jika melanggar profesi atau sanksi disiplin juga harus dijelaskan kelalaiannya," ujar Anselmus lewat panggilan telepon.
Baca juga: Praktisi Hukum: Kecil Kemungkinan Polisi Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sultra
Anselmus menjelaskan, pelanggaran disiplin bakal dijatuhkan kepada 9 personel Polda Sultra tersebut bila tahanan Muh Said melarikan diri atas inisiatif dan usaha sendiri.
"Kalau pelaku melarikan diri atas inisiatif dan usaha diri sendiri itu kemungkinannya hanya sanksi profesi karena anggota Polri dianggap tak profesional dalam bekerja," jelasnya.
Pada Pasal 66 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, tercatat ada 7 sanksi bagi pelanggar disiplin.
Yakni teguran untuk pelanggar ringan, penundaan mengikuti pendidikan minimal 6 bulan, penundaan kenaikan gaji minimal 3 bulan, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, hukuman mutasi demosi bahkan nonjob, pencopotan jabatan, dan hukuman penempatan khusus minimal 7 hari maksimal 21 hari.
Beda halnya untuk penerapan pelanggaran kode etik Polri. Anselmus menjelaskan, kode etik dapat disangsikan kepada personil Polri yang melakukan tindak kejahatan.
Menurutnya jika 9 orang personil Polda Sultra di sidang kode etik, maka kemungkinannya terlibat secara langsung membantu Muh Said kabur.
"Misalnya, ternyata ditemukan suap menyuap antara pelaku dengan personil kepolisian sehingga mulus melarikan diri. Itu berarti perbuatan kejahatan dan diberi sanksi kode etik," urai Anselmus.
Pada Pasal 21 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), menjelaskan, pelanggar dapat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai putusan tetap dan mengikat.
Baca juga: Dirreskrimum Polda Sultra Persilakan 4 Aktivis Buruh yang Divonis Bebas Minta Ganti Rugi
Untuk pemecatan, keputusan dikembalikan kepada pejabat berwenang pada institusi Polri.
Hal ini senada dengan penjelasan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.