CPNS dan PPPK
Inilah Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Sebelum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini dibuka, Anda sebaiknya mengetahui hal-hal penting dan memastikan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan :
CPNS
Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkip Nilai
- Pas Foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
Alur pendaftaran untuk rekrutmen CPNS tahun ini secara garis besar juga hampir sama dengan tahun sebelumnya.
PPPK
Dilansir dari Tribunnews.com, (14/2/2019), berikut dokumen PPPK 2019 yang harus diunggah :
- Untuk Tenaga Pendidik
- Ijazah dan transkip nilai S1/D4
- Surat penugasan dari Kepala Sekolah/ Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten/kota/provinsi
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/ kota/ provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini
- Untuk Tenaga Kesehatan
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian
- THL-TB Penyuluh Pertanian
Baca juga: Persiapan Kendari Triathlon 2021, Panitia Adakan Tes Swab di Taman Kota
Dilaksanakan saat pandemi Covid-19
Masih diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, maka seluruh kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2021 tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020.
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 juga dipastikan tetap akan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/5/2021) Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS) Mohammad Ridwan mengatakan ada pedoman tes yang perlu diperhatikan peserta seleksi, di tengah situasi pandemi Covid-19.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, meliputi :
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
- Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis
- Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
- Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
- Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
- Membawa alat tulis pribadi
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. (*)