CPNS dan PPPK

Inilah Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Sebelum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini dibuka, Anda sebaiknya mengetahui hal-hal penting dan memastikan dokumen yang dibutuhkan.

Handover
Ilustrasi CPNS 2021 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tinggal menghitung hari.

Berdasarkan jadwal pengumuman seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan disampaikan pada 30 Mei 2021.

Itu berarti kurang dari tiga hari lagi pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka.

Sebelum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini dibuka, Anda sebaiknya mengetahui hal-hal penting dan memastikan dokumen yang dibutuhkan.

Lantas apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021? Berikut TribunnewsSultra.com bagikan untuk Anda.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Katmoko Ari mengatakan proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021.

Baca juga: Satpol PP Kota Kendari Kerahkan 100 Personel, Siap Amankan Event Triathlon Series 2021

Pada pelaksanaan seleksi tahun ini, pemerintah membuka formasi CASN sebanyak 1,3 juta orang.

Adapun rinciannya terdiri dari instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 orang.

Untuk instansi pemerintah daerah meliputi PPPK guru sebanyak 1.002.616, PPPK non-guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021, mulai dari pengumuman hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK :

  • Pengumuman seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021
  • Pendaftaran seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021
  • Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1 Juni-30 Juni 2021
  • Masa sanggah: 1 Juli-11 Juli 2021
  • Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021
  • Seleksi kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN): Juli-September 2021
  • Seleksi kompetensi PPPK guru tes 1: (Agustus 2021), tes 2 (Oktober 2021), dan tes 3 (Desember 2021)
  • Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021
  • Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  • Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Pendaftaran CPNS maupun PPPK 2021 hanya dilakukan melalui satu portal yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen yang harus disiapkan

Persyaratan umum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021 berupa dokumen administrasi dapat disiapkan oleh calon peserta mulai dari sekarang.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian, mengatakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan :

CPNS

Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkip Nilai
  • Pas Foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar

Alur pendaftaran untuk rekrutmen CPNS tahun ini secara garis besar juga hampir sama dengan tahun sebelumnya.

PPPK

Dilansir dari Tribunnews.com, (14/2/2019), berikut dokumen PPPK 2019 yang harus diunggah :

- Untuk Tenaga Pendidik

  • Ijazah dan transkip nilai S1/D4
  • Surat penugasan dari Kepala Sekolah/ Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif, yang memuat informasi minimal NUPTK/PIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta kabupaten/kota/provinsi
  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/ kota/ provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini

- Untuk Tenaga Kesehatan

  • Surat Tanda Registrasi (STR)

- Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian

  • THL-TB Penyuluh Pertanian

Baca juga: Persiapan Kendari Triathlon 2021, Panitia Adakan Tes Swab di Taman Kota

Dilaksanakan saat pandemi Covid-19

Masih diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, maka seluruh kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2021 tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 juga dipastikan tetap akan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/5/2021) Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS) Mohammad Ridwan mengatakan ada pedoman tes yang perlu diperhatikan peserta seleksi, di tengah situasi pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, meliputi :

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis
  • Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
  • Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  • Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
  • Membawa alat tulis pribadi
  • Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
  • Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  • Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. (*)
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved