Berita Kendari
Lagi, Polres Kendari Ciduk Seorang Pengedar Sabu, 24 Paket Diamankan
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus pemuda terduga pengedar sabu.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari kembali meringkus pemuda terduga pengedar sabu.
Pelaku berinisial TW (46) dibekuk di dalam rumah bertempat Kompleks Unhalu Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekira pukul 19:00 Wita, Rabu (19/5/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 14,56 gram.
Baca juga: Pengedar Sabu Ompong di Konawe Ditangkap, 6 Sachet Sabu 2,76 Gram Diamankan di Kosnya
Baca juga: Warga Konawe Edarkan Narkoba Terciduk di Kendari, Polda Sultra Temukan 27 Paket Sabu di Bawah Kasur
Kasat Resnarkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan Koto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat.
"Sekitar pukul 18.00 wita, petugas mendapatkan info dari masyarakat di TKP sering terjadi peredaran gelap narkotika," kata Ridwan saat press rilis, di Polres Kendari, Selasa (25/5/2021).
Sehingga berbekal informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan menciduk pelaku sedang berada di rumah tersebut.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan TW dengan kepemilikan barang haram itu sebanyak 24 paket sabu.
"Pelaku mengakui sebanyak 24 paket diduga narkotika jenis ialah barang miliknya," ujar Ridwan.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi
Baca juga: Tahanan Rutan Polda Sultra Over Kapasitas, Pemicu Kabur Tahanan Narkotika
Ridwan juga mengatakan ke 24 paket sabu itu pelaku menyimpannya di beberapa tempat tang berbeda.
"Saat penggeledahan ditemukan didalam tas warna hitam dan ada yang disimpan di atas plafon rumah pelaku," Tambahnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Satres Narkoba Polres Kendari.
Begitupun dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket plastik bening dengan berat 14,56 gram diamankan polisi.
TW disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Ridwan. (*)
(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-pengungkapan-sabu-25-05-2021.jpg)