Berita Kendari Hari Ini
Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-pengedar-narkoba.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial RH (24) ditangkap di jalan Mekar Lorong Zaitun Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 20:00 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 7,70 gram bruto.
Baca juga: Warga Konawe Edarkan Narkoba Terciduk di Kendari, Polda Sultra Temukan 27 Paket Sabu di Bawah Kasur
Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Diduga pelaku akan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tersebut.
"Bermula dari kecurigaan masyarakat setempat bahwa RH(24) akan bertransaksi peredaran gelap narkoba" kata Ridwan melalui keterangan Pers Release, Kamis (11/5/2021).
Selanjutnya menindak lanjuti informasi yang diperoleh sekira pukul 19:00 Wita, petugas menyisiri area tersebut.
Kemudian setelah mengintai gerak gerik pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat, pelaku langsung tertangkap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening dengan berat 7,70 gram narkotika jenis sabu yang ia simpan di jok motor tersangka.
Baca juga: Dua Kurir Diringkus Polisi, Bakal Diedarkan di Konawe Utara, 22,5 Gram Sabu Siap Edar Disita
Selanjutnya, setelah penggeledahan terhadap tersangka dilakukan, petugas membawa pemuda 23 tahun itu beserta barang bukti sabu yang ditemukan ke Polres guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Jadi, Saat kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka kami menemukan barang haram siap edar tersebut ia sembunyikan di jok motornya dibungkus dengan kain" ujar Ridwan.
Saat diinterogasi, RH(24) mengaku paket sabu itu miliknya yang didapatkan dengan sistem tempel.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Ditres Narkoba Polres Kendari, begitupun barang bukti sabu juga diamankan petugas.
RH disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,”tegas Mantan Kapolsek Kemaraya tersebut. (*)
(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)