Tahanan Polda Sultra Kabur

Imbas Tahanan Kabur, 8 Personil Polda Sultra Bakal Disidang, Berikut Sanksinya

Sebanyak 8 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara diperiksa. Mereka terancam sanksi disiplin bahkan kode etik karena diduga lalai.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Handover
Tahanan Rutan Polda Sultra yang tertangkap setelah 11 hari buron. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Sebanyak 8 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), diperiksa.

Diperiksanya 8 personil Polda Sultra, merupakan buntut satu tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra, Muh Said (21).

Mereka terancam sanksi disiplin bahkan kode etik karena diduga lalai saat bertugas.

Baca juga: Praktisi Hukum: Kecil Kemungkinan Polisi Bantu Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Polda Sultra

Baca juga: Kabur dari Penjara, Dua Tahanan Kasus Narkoba Polres Luwu Utara Akhirnya Diringkus

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, 8 orang tersebut bakal menjalani sidang dalam waktu dekat.

"Tapi saya belum dapat laporan pastinya, saya masih menunggu hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra," ujar Ferry lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).

Informasi yang dihimpun Tribunnewssultra.com, 8 personil Polda Sultra terperiksa itu terdiri dari personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan dari personil Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman tak membantah.

Meski demikian menolak menjelaskan alasanya, karena merupakan tugas Bid Propam Polda Sultra.

"Di Bid Propam, itu bukan urusan saya, masalah perilaku anggota itu kewenangan Propam," bebernya.

Ancaman Sanksi

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (Handover)

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, 8 personil Polda Sultra tersebut dianggap lalai menjaga Rutan sehingga tahanan kabur.

Ia menjelaskan, ada dua kemungkinan saksi yang bakal diberikan kepada 8 personil tersebut.

"Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Sultra," jelasnya.

Ia menguraikan, kemungkinan 8 personil Polda Sultra tersebut dapat kena sanksi disiplin.

"Tetapi bisa jadi ada sanksi kode etik juga. Tergantung bagaimana kesalahannya," ujar Ferry.

Ferry menambahkan, jika itu sanksi disiplin maka kemungkinan 8 orang itu akan ditahan selama 21 hari.

"Kemungkinan sanksi terberatnya itu, tidak akan dipromosikan, dimutasi atau bahkan didemosi," beber Ferry. (*)

Tahanan Kabur

Sebelumnya diberitakan seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui tahanan pria bernama Muh Said (21), diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) lalu di waktu sore hari.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca juga: Tahanan Rutan Kabur, Propam Polda Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Baca juga: Positif Covid-19, Dua Tahanan Kabur saat Jalani Isolasi di Rumah Sakit

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur di saat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.

Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

Muh Said dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra karena Ditres Narkoba Polda Sultra ingin mengembangkan kasus.

Tahanan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap, Minggu (23/5/2021).

Muh Said (21), laki-laki, ditangkap di dalam kapal penangkap ikan milik nelayan, KM Mattoangin, di perairan Teluk Kendari.  Kota Kendari.

Perian Muh Said berakhir setelah 12 hari masuk daftar pencarian orang (DPO).

"DPO ditangkap di dalam Kapal Motor Mattoangin di perairan Teluk Kendari, Setelah kabur 11 hari dari Rutan Polda Sultra," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, lewat rilis resminya, Minggu (23/5/2021).

Muh Said disebut melarikan diri di lautan, ikut berlayar melaut mencari Ikan di laut Banda menumpang KM Mattoangin.

Dalam rilis disebutkan, pelaku ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.

Setelah ditangkap, petugas kepolisian lalu menggelandang pelaku menuju Markas Polda Sultra untuk diinterogasi.

Seusai interogasi, pelaku langsung dijebloskan kembali ke dalam penjara Rutan Polda Sultra.  

"Telah diserahkan 1 orang DPO atas nama Sahid alias Said kepada Direktur Tahti Polda Sultra, AKBP Darmono, kondisi dalam keadaan sehat," imbuh Dolfi sebagaimana dalam rilis resminya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved