Berita Buton Utara
FAKTA Kasus Asusila Pemuda di Buton Utara, Sebulan Pacaran Rekam 4 Video Mesum dengan Mantan Pacar
Pemuda di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap seusai menyebarkan video mesum mantan pacarnya. Sedikitnya ada 4 video disebar.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Dituduh telah melanggar pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, diduga pelaku ditangkap karena seusai menyebarkan video mesum bersama mantan pacar.
"Jadi orangtua korban ini keberatan dan melaporkan tersangka," ujar Sunarton lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).
Ia diadili kasus pencabulan karena wanita yang menjadi korban masih di bawah umur.
Sunarton membeberkan, korban merupakan siswa berumur 17 tahun yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Kulisusu.
Baca juga: Pria Parubaya di Kolaka Ditangkap Karena Tega Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur
Mantan Kapolsek Bonegunu itu menjelaskan, video asusila yang disebarkan pelaku merupakan aksi layaknya suami istri bersan gadis 17 tahun tersebut.
Pelaku menyebarkan video tersebut karena kesal, tidak terima diputuskan oleh korban.
"Karena tidak terima diputuskan, pelaku kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui pesan Whatsapp Messenger ke teman-teman korban," bebernya lagi.
Sunarton menambahkan, pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan di markas Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara.
"Saat ini kami masih mendalami proses hukum terhadap tersangka," imbuhnya (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)