Berita Buton Utara

FAKTA Kasus Asusila Pemuda di Buton Utara, Sebulan Pacaran Rekam 4 Video Mesum dengan Mantan Pacar

Pemuda di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap seusai menyebarkan video mesum mantan pacarnya. Sedikitnya ada 4 video disebar.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Tribunnews.com
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Seorang pemuda di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap seusai menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya.

Video tersebut disebarkan AF (21) karena sakit hati diputuskan si mantan pacar.

Atas peristiwa tersebut, kini AF mendekam di jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, mengatakan pemuda itu merekam video mesum tersebut ketika masih berpacaran bersama sang kekasih yang masih berusia 17 tahun.

"Jadi video porno itu direkam saat keduanya masih berpacaran," bebernya lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).

Namun ketika diputuskan sang mantan pacar, AF kesal dan langsung menyebarkan video tersebut lewat pesan whatsapp messenger.

Jumlah video mesum yang disebarkan pun tidak main-main.

Sedikitnya, Polres Buton Utara menemukan 4 video telah tersebar.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Kendari Ditangkap di Luwu Sulawesi Selatan

Sunarton mengatakan, rekaman video tersebut ternyata dibuat dalam tempo sebulan saja ketika pelaku masih menjalin asmara dengan sang mantan kekasih.

"Jadi mereka itu pacaran mungkin kira-kira satu bulan, karena orangtua perempuan tidak merestui, lalu makanya diputuskan," ujar Sunarton.

"Sebanyak 4 video tersebut dibuat saat keduanya masih pacaran selama satu bulan," lanjutnya menambahkan. 

Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, seorang lelaki asal Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

AF (21) ditangkap di rumahnya pada Jumat (21/5/2021), siang hari.

Ia terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

Dituduh telah melanggar pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton, diduga pelaku ditangkap karena seusai menyebarkan video mesum bersama mantan pacar.

"Jadi orangtua korban ini keberatan dan melaporkan tersangka," ujar Sunarton lewat panggilan telepon, Senin (24/5/2021).

Ia diadili kasus pencabulan karena wanita yang menjadi korban masih di bawah umur. 

Sunarton membeberkan, korban merupakan siswa berumur 17 tahun yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Kulisusu.

Baca juga: Pria Parubaya di Kolaka Ditangkap Karena Tega Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur

Mantan Kapolsek Bonegunu itu menjelaskan, video asusila yang disebarkan pelaku merupakan aksi layaknya suami istri bersan gadis 17 tahun tersebut.

Pelaku menyebarkan video tersebut karena kesal, tidak terima diputuskan oleh korban.

"Karena tidak terima diputuskan, pelaku kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui pesan Whatsapp Messenger ke teman-teman korban," bebernya lagi.

Sunarton menambahkan, pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan di markas Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara.

"Saat ini kami masih mendalami proses hukum terhadap tersangka," imbuhnya (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved