Pria Parubaya di Kolaka Ditangkap Karena Tega Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur
Pelaku mencabuli anaknya yang masih dibawah umur di rumahnya di Kecamatan Watubangga, Kolaka.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA- Seorang pria parubaya beriniasial K (62) di Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya
Pelaku mencabuli anaknya yang masih dibawah umur di rumahnya di Kecamatan Watubangga, Kolaka.
Tindakan tak senonoh pelaku (K) itu dillakukan pada Jumat (5/032021) lalu.
Baca juga: Guru Les Privat Cabuli 4 Anak Laki-laki, Ternyata Sudah Setahun Lakukan Pencabulan di Perpusatakaan
Baca juga: Kasus Pencabulan di Bulukumba: Seorang Menantu Tega Cabuli Mertuanya Sendiri
Kapolsek Watubangga, Iptu Benny Kuncoro mengatakan, kejadian itu terungkap setelah sang anak menceritakan kelakuan ayahnya itu kepada tetangga mereka.
"Kemudian tetangganya itu bersama di korban datang malapor ke Polsek. Dan terduga pelaku kami amankan," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (07/03/2021).
Benny mengatakan, selama ini korban sudah tak mau lagi kembali ke rumah karena takut diperlakukan hal yang sama oleh ayahnya itu.
"Korban masih mengalami trauma dan sering mengeluh rasa sakit," ujarnya.
Baca juga: Kakek Cabul Ciumi Area Sensitif Anak Tetangga, Akui Perbuatannya Baru Dua Kali Dilakukan
Sementara dari keterangan korban, bahwa anak itu sempat diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Pelaku sempat diamankan di Polsek Watubangga dan ditetapkan tersangka.
"Saat ini sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Reskrim Polres Kolaka untuk ditindak lanjuti," jelas Benny.
Diketahui istri dari pelaku sudah meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juntco pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.