Kenalan dengan Pria dari Aplikasi Tamtam, Ibu Syok Anaknya Umur 7 Tahun Diculik Kenalannya
Seorang bocah berinisial NH (7) menjadi korban penculikan seorang pria di Pulogadung.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bocah berinisial NH (7) menjadi korban penculikan seorang pria.
Bocah malang tersebut diculik oleh kenalan ibunya.
Sebelumnya, penculik dan ibu korban saling berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh.
Aksi penculikan terjadi kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (18/5/2021) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Diculik dan Ditukar Tabung Gas LPG 3 Kg, Korban Sempat Kejar Penculik tapi Gagal
Kala itu, ia pergi bersama ibunya, Titin Supriatin menemui pelaku, Rahmat Guntur Marzuki (37) yang dikenalnya sekitar seminggu dari aplikasi pencari jodoh.
Baik NH maupun Titin diajak pelaku bertemu di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur dan pergi mengendarai sepeda motor pelaku.
"Berawal dari korban saudari Titin ini berkenalan dengan pelaku saudara RGM Melalui aplikasi mencari jodoh yang namanya TamTam. Kemudian yang bersangkutan bertemu di Rawamangun, Pulogadung."
Baca juga: Awalnya Main di Warnet, Bocah 10 Tahun Hilang 11 Hari, Diduga Diculik Pemulung
"Kemudian bersama-sama menaiki sepeda motor dengan mengikutkan putri dari saudara Titin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021).
Kemudian, di tengah perjalanan pelaku berhenti depan rumah makan Sederhana Sunan Giri dan menyuruh Titin membeli makan.
Nahas, begitu kembali dari rumah makan ia tak mendapati pelaku dan anaknya.
"Saudari NH berusia 7 tahun dalam perjalanannya mereka si tersangka memerintahkan saudari Titin untuk membeli nasi padang di rumah makan sederhana di wilayah Pulogadung," katanya.
Baca juga: Diajak Jalan-jalan Orang Asing, 5 Bocah Malah Diculik dan Semua HP Dirampas
Selanjutnya, Titin melaporkan kejadian ke aparat kepolisian dan tak berselang lama jajaran Polrestro Jakarta Timur berhasil mengamankan pelaku.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai senilai Rp 800 ribu dan dua unit handphone.
"Kemudian pada saat saudari Titin membeli nasi padang, kemudian pelaku membawa saudari NH yang merupakan putrinya untuk diculik dan kemudian berhasil ditangkap oleh petugas hari itu juga."
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 378 dan pasal 328 KUHP diantaranya adalah penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kenalan dari Aplikasi Pencari Jodoh, Bocah Usia 7 Tahun Jadi Korban Penculikan
(TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)