Tahanan Polda Sultra Kabur
DETIK-DETIK Penangkapan Tahanan Polda Sultra yang Kabur Dengan Ikut Berlayar di Kapal Nelayan
Tahanan bernama Sahid yang berstatus DPO Polda Sultra ini ditangkap saat berada di kapal nelayan KM. Mantoangin di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
TRIBUNNEWSSULTRA. COM, KENDARI- Berikut detik-detik penangkapan tahanan kasus narkoba yang kabur dari Rutan Polda Sultra.
Tahanan bernama Sahid yang berstatus DPO Polda Sultra ini ditangkap saat berada di kapal nelayan KM. Mantoangin di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan pelaku pada Minggu (23/05/2021) sekira pukul 12.30 Wita bertempat di salah satu kapal nelayan di kawasan Teluk Kendari.
Baca juga: Usai Tahanan Narkoba Kabur, Polda Sulawesi Tenggara Mulai Perketat Kunjungan di Rutan
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dir resnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Eka menuturkan, pelaku tertangkap ketika hendak melarikan diri dengan ikut kapal nelayan yang akan berlayar mencari ikan.
"DPO ditangkap di dalam Kapal Motor Mantoangin di perairan Teluk Kendari,
Setelah kabur 11 (sebelas) hari dari Rutan Polda Sultra," kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/05/2021).
"DPO melarikan diri dengan ikut berlayar melaut mencari Ikan ke laut Banda dengan menumpang KM. Mantoangin, " jelasnya menambahkan.
Sebelumnya, polisi sudah menyelidiki keberadaan pelaku yang kabur sejak 11 hari lalu.
Namun, polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada di salah satu kapal nelayan dari Kendari yang akan berlayar mencari ikan.
Polisi kemudian melakukan pengejaran kapal tersebut. Dan ternyata pelaku memang berada di kapal yang dimaksud.
Baca juga: Berstatus DPO, Tahanan yang Kabur dari Rutan Polda Sulawesi Tenggara Diminta Menyerahkan Diri
Eka menambahkan, dalam penangkapan itu, personel Ditresnarkoba dibantu tim Polair Polda Sultra.
Ia juga menjelaskan, pelaku sebelum tertangkap karena kasus narkoba memang sering ikut melaut.
"Sahid (Pelaku) profesi tidak ada, namun sering ikut berlayar mencari ikan bersama temannya," terang Eka.
Tahanan Kabur

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) lalu diwaktu sore hari.
Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Baca juga: Sempat Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kendari Sembunyikan 21 Paket Sabu di Dalam Helm
Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.
Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.
"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).
Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.
Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.
MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.
"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.
Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan.
"Pencarian masih terus dilakukan," imbuh Ferry.
7 Polisi Diperiksa Propam

Sebanyak 7 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah ditahan oleh Propam.
Lantaran, seorang tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra ketika ketujuh polisi itu berjaga.
Seorang tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore.
Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Baca juga: Tersangka Kurir Narkoba Tewas, Kapolres, Kasatnarkoba, Kapolsek di Baubau Dilaporkan ke Propam
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ketujuh polisi itu tengah menanti sanksi.
"Jadi 7 polisi itu ditahan untuk penyelidikan. Mereka merupakan satu regu penjagaan harian Rutan Polda Sultra," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).
Ke-7 polisi tersebut diduga lalai karena pada 11 April 2021 terdapat seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kabur dari Rutan Polda Sultra.
Saat ini mereka tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra dan sudah di[pastikan akan diberi sanksi.
Hanya saja, penjatuhan sanksi berdasarkan tingkat kelalaian.
"Tinggal dilihat apakah semuanya bersalah atau hanya 1 atau 2 orang. Sanksinya bisa ringan bisa berat," tandasnya. (*)