Berita Kolaka

PT CNI Mengaku Bertanggung Jawab, Beri Ganti Rugi, Bersihkan Sanitasi Warga Kolaka Terdampak Limbah

Manajemen PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) mengaku bertanggung jawab atas jebolnya tanggul mengakibatkan pemukiman warga Kolaka terdampak.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Handover
Sejumlah emak-emak ribut dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/5/2021). 

“Kita sudah ketemu kepala desa dan masyarakat, kita mendata kerugian warga dan kami sudah siap bertanggung jawab,” katanya.

Pihaknya diberi waktu selama empat bulan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan tanggul sehinga tidak lagi terjadi dampak yang merugikan warga.

“Kita sudah sepakat dengan masyarakat dan kami diberi waktu pembehanahan selama 4 bulan, melakukan pendataan tanaman, dan rumah keluarga yang terkena dampak, kita hitung untuk kucurkan dana kemanusian, diluar ganti rugi tanaman milik warga,” ujarnya.

Dikecam Walhi Sultra

PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga melanggar regulasi lantaran jebolnya tanggul limbah tambang membuat pemukiman tergenang.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin mengecam keras peristiwa itu.

Pihaknya meminta PT CNI bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan.

"Limbah tambang akan menyebabkan penyebaran zat beracun di air. Air dan sedimen limbah pertambangan mengandung logam berat yang dapat merusak ekosistem sungai," kata Saharuddin dalam press releasenya, Kamis (20/5/2021).

"Bagaimana jika air tersebut dikonsumsi masyarakat? Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, limbah tambang mengancam keselamatan manusia," jelasnya.

Menurut dia, kandungan logam yang terdapat dalam limbah tambang adalah merkuri, arsenik, tembaga, dan timbal.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin (Handover)
Selain itu, dampak buruk lain adalah hilangnya keanekaragaman hayati yang terdapat di Sulawesi Tenggara.

"PT CNI diduga melanggar Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," tegas pria yang kerap disapa Udin ini.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin (Handover)

Aturan tersebut menjelaskan kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana.

Antara lain pengeboran minyak, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.

Kata dia, keberadaan hutan di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka selama ini menjadi pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian, perkebunan, dan kebutuhan konsumi warga desa.

Namun, sejak masuknya PT CNI berbagai masalah sosio-ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat kian meningkat.

Salah satunya adalah jebolnya tanggul tambang yang merendam pemukiman warga.

"Akibat jebolnya tanggul tambang, air bercampur lumpur berwana kuning masuk menggenangi rumah-rumah warga dan mencemari lingkungan mereka," katanya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved