Berita Konawe Terkini Hari Ini

Sembunyi di Wawotobi, Polres Konawe Tangkap Buronan Kasus Begal Asal Palu Sulawesi Tengah

MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
(Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com)
Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang buronan kasus begal MI (21) Rabu (19/5/2021). 

Tak hanya itu, sejumlah luka juga dialami di hampir sekujur tubuh korban termasuk di bagian betis kanan dan kiri.

Terdapat goresan luka pada bagian jari tengah kanan tangan kanan.

Tersangka saat ini ditahan disel rumah tahanan Reskrim Polres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang terbuat dari besi dengan panjang 95 cm

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tidak tindak pidana penganiayaan Ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara," tegas Gede.

Kasus Cabul

AK (44), seorang oknum sekretaris desa (Sekdes) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara resmi ditetapkan tersangka.

AK ditetapkan tersangka setelah sebelumnya Ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang gadis remaja.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Sudah jadi tersangka," kata Aipda Mukhtaruddin via telepon, Rabu (19/5/2021).

Meski berstatus tersangka atas tindakan asusila, polisi tidak menahan oknum pejabat desa itu. 

"Tidak ditahan tapi wajib lapor," ujar Aipda Mukhtaruddin.

Sebelumnya, diberitakan seorang oknum Sekdes AK (44) di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada seoramg gadis di daerah tersebut.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin. (Istimewa)

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Abuki, Aipda Mukhtaruddin membenarkan perihal kejadian tersebut.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, hingga saat ini pelaku tak mengakui perbuatannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved