Limbah Tambang Cemari Pemukiman Warga Kolaka, Walhi Duga PT CNI Langgar UU Penanggulangan Bencana

Sebelumnya, sejumlah emak-emak ribut dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Handover
Sejumlah emak-emak ribut dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/5/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) diduga melanggar regulasi lantaran jebolnya tanggul limbah tambang membuat pemukiman tergenang.

Sebelumnya, sejumlah emak-emak ribut dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/5/2021).

Sebab, warga terdampak banjir limbah tambang di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Banjir tersebut merupakan imbas dari jebolnya tanggul penahan air limbah di PT CNI yang mengakibatkan pemukiman dan kebun warga tergenang.

Baca juga: Emak-emak di Kolaka Ribut dengan PT CNI Gegara Pemukiman dan Kebunnya Terdampak Aktivitas Tambang

Baca juga: Emak-emak Demo di KSOP Kendari: Jangan Ambil Pekerjaan Suamiku

Sejumlah emak-emak akhirnya mendatangi pihak PT CNI meminta pertanggung jawaban.

Dalam video yang beredar, dengan nada tinggi, dua emak-emak tersebut beradu mulut dengan perwakilan PT CNI.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin mengecam keras peristiwa itu.

Pihaknya meminta PT CNI bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan.

"Limbah tambang akan menyebabkan penyebaran zat beracun di air. Air dan sedimen limbah pertambangan mengandung logam berat yang dapat merusak ekosistem sungai," kata Saharuddin dalam press releasenya, Kamis (20/5/2021).

"Bagaimana jika air tersebut dikonsumsi
masyarakat? Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, limbah tambang mengancam keselamatan manusia," jelasnya.

Menurut dia, kandungan logam yang terdapat dalam limbah tambang adalah merkuri, arsenik, tembaga, dan timbal.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Saharuddin (Handover)

Selain itu, dampak buruk lain adalah hilangnya keanekaragaman hayati yang terdapat di Sulawesi Tenggara.

"PT CNI diduga melanggar Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," tegas pria yang kerap disapa Udin ini.

Aturan tersebut menjelaskan kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan
terjadinya bencana.

Antara lain pengeboran minyak, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved