Imbas Kerumunan di Pantai Mutiara, Kadis Pariwisata Buton Tengah Bakal Diperiksa Polisi

Hal itu merupakan imbas kerumunan di Pantai Mutiara, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), (16/5/2021) lalu.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
KERUMUNAN WARGA - Tangkapan layar video viral kerumunan warga sambil berjoget-joget di Pantai Muriara, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Minggu (16/5/2021). Diduga melanggar prokes Covid-19. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Wujudin bakal diperiksa polisi.

Hal itu merupakan imbas kerumunan di Pantai Mutiara, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), (16/5/2021) lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan, tak ada penutupan tempat wisata memicu membludaknya pengunjung di Pantai Mutiara

Tak hanya di Pantai Mutiara, objek wisata Danau Fotu juga ramai dikunjungi wisatawan sehingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

Baca juga: Viral Kerumunan Warga Joget-joget di Pantai Mutiara Buton Tengah, Diduga Langgar Prokes Covid-19

Baca juga: Bangun Gerbang Batas Muna - Buton Tengah, Pemprov Sulawesi Tenggara Gelontorkan Rp1,4 miliar

Padahal, sebelum libur Lebaran 2021 Polres Baubau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah, menggelar rapat koordinasi penutupan tempat wisata.

Hanya saja, polisi tidak mengetahui pemerintah tidak menutup tempat wisata tersebut.

Sehingga, aparat pun akan memanggil pengelola Pantai Mutiara dan Danau Fotu juga Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Tengah untuk mengklarifikasi.

"Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pengelola dan (Kepala) Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Tengah untuk klarifikasi," kata AKBP Rio Tangkari saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/5/2021).

Terkait hal ini, awak TribunnewsSultra.com sudah mencoba menghubungi Kadis Pariwisata Buteng Wujudin.

Namun dia enggan berkomentar karena alasan sedang berada di ruangan Bupati Buton Tengah.

Menurut Rio Takari, kebijakan tidak menutup tempat wisata itu bikin pengunjung membludak.

Ia mengatakan, Minggu (16/5/2021), pagi hingga sore hari menjelang malam, Pantai Mutiara dan Danau Fotu dipadati warga.

Ia mengatakan pengelola wisata dan Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Tengah diduga telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Pasalnya, pada saat polisi membubarkan kerumunan warga di Pantai Mutiara dan Danau Fotu, Minggu (16/5/2021), ditemukan warga tak mengenakan masker dan mengabaikan jaga jarak.

"Saat itu warga berkerumun mengabaikan protokol kesehatan. Kami juga melihat tidak ada pembatasan pengunjung dari pengelola wisata," beber Rio Tangkari.

Ia menambahkan, warga yang berkunjung di Pantai Mutiara dan Danau Foto baru dibubarkan oleh pihak kepolisian setelah beredar video di media sosial.

Ia menegaskan, otoritas setempat akan dimintai klarifikasi terkait membludaknya pengunjung di Pantai Mutiara dan Danau Foto.

"Kami akan menanyakan mengapa tidak menutup tempat wisata sebagaimana perintah Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara," imbuhnya.

Viral Joget-joget

Sebelumnya diberitakan, beredar video kerumunan warga memadati sambil berjoget-joget di Pantai Mutiara, Kabupaten Buton Tengah (Buton), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi ini diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Sultra dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait larangan berkerumun selama libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Video pendek berdurasi 18 detik yang diterima TribunnewsSultra.com, memperlihatkan ratusan warga berkerumun di lokasi wisata terletak di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng.

Video viral tersebut telah beredar di media sosial (medsos) baik Facebook, Instagram, maupun Whatsapp Messenger.

JALAN MACET - Tampak jalan macet karena lajur jalan menuju Pantai Mutiara, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dipadati kendaraan wisatawan, Minggu (16/5/2021).
JALAN MACET - Tampak jalan macet karena lajur jalan menuju Pantai Mutiara, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dipadati kendaraan wisatawan, Minggu (16/5/2021). (Istimewa)

Peristiwa warga berkerumun sambil berjoget-joget tersebut terjadi pada Minggu (16/5/2021).

Menurut kesaksian warga setempat, Roy (25), kerumunan telah berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Para warga berdatangan dari berbagai wilayah, baik di Buteng maupun luar daerah seperti Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

Bahkan, kata dia, lajur menuju Pantai Mutiara sempat macet karena padatnya kendaraan dari para wisatawan.

"Puncaknya itu pada siang hari menjelang sore, bahkan kendaraan melintas di jalan macet," ujarnya lewat panggilan telepon.

Ia menjelaskan, saat itu seolah tak ada petugas keamanan menjaga penerapan protokol kesehatan di Pantai Mutiara.

Surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).
Surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021). (Handover)

"Bebas warga datang, tidak menerapkan protokol kesehatan karena tidak ada yang mengawasi," ujarnya.

Roy sendiri tinggal Di Desa Gumanano yang berjarak sekira 500 meter dari Pantai Mutiara.

Ia menambahkan, kemungkinan tak ada larangan berkerumun di pusat pariwisata diterapkan Pemerintah Buteng.

Pasalnya, ia tak mendengar adanya imbauan larangan.

"Tidak tahu kalau disampaikan, tapi saya tidak mendengar adanya larangan atau penutupan tempat wisata selama liburan Lebaran Idul Fitri," imbuhnya.

Penutupan Pariwisata

Seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas.

Surat edaran bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).

Dalam surat edaran itu dijelaskan, penutupan dilatarbelakangi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021.

Baca juga: Wisata Pantai Batu Gong Dijaga Aparat Polisi, Dua Objek Wisata ini di Sultra Malah Ramai Dikunjungi

Baca juga: Tempat Wisata di Sulawesi Tenggara Ditutup Selama Libur Lebaran 13-17 Mei 2021, Ini Alasan Gubernur

Penutupan dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan di objek wisata yang sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19 secara masif.

Tempat wisata dan hiburan akan buka kembali setelah 17 Mei 2021 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pengelola tempat wisata juga diminta untuk membuat Satgas Covid-19 sendiri tujuannya agar mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap pengunjung.

"Tim Satgas Covid-19 kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada objek wisata masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 443/4724 tahun 2020," tandasnya. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved