Virus Corona
Operasi Yustisi Diperpanjang, Penjagaan di Perbatasan Kota Kendari Diperketat, Pelintas Bakal Dites
Perpanjangan operasi dimulai Senin (17/5/2021), setelah sebelumnya untuk penyekatan pemudik berakhir pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari memperpanjang operasi yustisi di wilayah perbatasan akses masuk ke ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perpanjangan operasi dimulai Senin (17/5/2021), setelah sebelumnya untuk penyekatan pemudik berakhir pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
Hal ini bertujuan untuk pencegahan penularan dan menekan angka kasus Covid-19 di Kota Kendari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar meminta Satgas COVID-19 yang bertugas di perbatasan memperketat penjagaan.
Baca juga: 586 Pelintas di Gerbang Puuwatu Perbatasan Kendari-Konawe Langgar Protokol Kesehatan 9-15 Mei 2021
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kendari Tersisa 7 Kasus, Wali Kota Minta Warga Jangan Lengah, Apresiasi Nakes
Khususnya warga hendak masuk di Kota Kendari setelah libur lebaran Idul Fitri 1442 H.
Nahwa Umar memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiapkan rapid antigen.
"Jika ditemukan warga dengan suhu di atas 37 derajat celcius, maka langsung dilakukan rapid antigen di tempat," kata Nahwa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).
Selain perketat wilayah perbatasan, Pemkot Kendari meminta camat dan lurah menjaga wilayahnya masing-masing.
Ketika ada warga diduga membawa virus corona, maka segera dilaporkan supaya segara mendapatkan penanganan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari Paminuddin mengatakan perpanjangan operasi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dirinya beralasan, perpanjangan operasi yustisi disebabkan terjadi peningkatan arus lalu lintas, barang, orang di perbatasan pascalibur Idul Fitri 2021.
“Banyak masyarakat masuk. Karena pasca mudik kemarin, sehingga mulai dari kemarin cukup padat untuk masuk ke wilayah Kota Kendari,” katanya.
Ratusan Pelintas Langgar Prokes
Sebanyak 586 pelintas di Gerbang Puuwatu perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melanggar.
Mereka tercatat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 antara lain tidak memakai masker dan keluar suhu di atas 37 derajat.