Sabtu, 2 Mei 2026

Hari Pertama Kerja

Dua ASN di Dinas Kesehatan Kota Kendari Tak Berkantor Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2021

Hari ini merupakan hari pertama kerja bagi para ASN usai libur Lebaran 2021, tak terkecuali di Dinkes Kota Kendari.

Tayang:
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
zoom-inlihat foto Dua ASN di Dinas Kesehatan Kota Kendari Tak Berkantor Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2021
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Sebanyak dua Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berkantor, Senin (17/8/2021). 

"Hampir semua kita datangi rata-rata kehadirannya baik. Hanya beberapa dinas saja masih kita temukan belum hadir karena alasan sakit," ucap Nahwa Umar, Senin (17/5/2021).

Meski demikian, angka persentase kehadiran ASN pada hari pertama pascalibur lebaran ini sudah mencapai diatas 90 persen.

"Padahal yang kami khawatir itu di kecamatan. Tapi rata-rata pengawainya lengkap. Berarti ASN sudah menyadari bahwa tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja," katanya.

Pemerintah Kota Kendari berharap ASN terus meningkatkan kinerja meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat

Terancam Sanksi

ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal kehilangan sebagian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Lantaran ketahuan tidak masuk kantor saat Inspeksi Mendadak (Sidak) Sekretaris Kota Kendari Nahwa Umar, Senin (17/5/2021) pagi.

Nahwa menegaskan bagi ASN yang belum masuk kerja setelah libur Lebaran 2021 ini bakal menerima sanksi teguran hingga pengurangan gaji.

Baca juga: Gegara Tak Masuk Kantor, ASN di Pemkot Kendari Terancam Kehilangan Tunjangan Penghasilan Tambahan

Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2021, Gubernur Ali Mazi Berkantor di Rujab, Wagub Sidak ASN

"Saya sudah minta dicatat nama-nama yang tidak hadir. Kita akan beri teguran bahkan sanksi minimal dikurangi tambahan penghasilan pegawai atau TPP," ucapnya.

Menurut Nahwa Umar tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak masuk kantor.

Sebab, sebelumnya telah disampaikan edaran terkait aturan libur Lebaran 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Karena kita sudah sampaikan surat edaran dari Mendagri dan Menpan-RB. Supaya ASN tidak menambah libur pasca lebaran ini," katanya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved