Hari Pertama Kerja
Dua ASN di Dinas Kesehatan Kota Kendari Tak Berkantor Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2021
Hari ini merupakan hari pertama kerja bagi para ASN usai libur Lebaran 2021, tak terkecuali di Dinkes Kota Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kondisi-di-dinas-kesehatan-dinkes-kota-kendari.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berkantor, Senin (17/8/2021).
Hari ini merupakan hari pertama kerja bagi para ASN usai libur Lebaran 2021, tak terkecuali di Dinkes Kota Kendari.
"Hari ini hanya 1 sakit dan 1 lagi izin. Yang izin ini karena anaknya lagi sakit dan masih kecil," kata Kasubag Hukum dan Kepegawaian Umum Dinkes Kota Kendari, Yanti ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).
Katanya, selain itu seluruh pegawai sejak pagi tadi, para pegawai telah hadir dan tidak satupun yang terlambat.
Baca juga: Usai Libur Lebaran 2021,Sekretaris Kota Kendari Temukan ASN Tak Pernah Ngantor Hampir Bertahun-tahun
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2021, Sejumlah ASN Pemkot Kendari Tak Berkantor
Para pegawai tidak terlambat setelah diultimatum sejak sebelum libur Lebaran 2021.
ASN diwajibkan masuk sesuai jadwal, Senin - Jumat pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 16.00 Wita.
Para pegawai negeri yang terlambat akan diberi sanksi teguran, serta pemotongan tunjangan.
"Akan terpotong tunjangan kerja daerahnya (TKD), terlambat saja 1 menit akan berkurang, karena sudah tergambar di absen barcode itu, langsung tembus ke BKD," jelasnya.
Ia berharap pasca libur lebaran, pegawai Dinkes Kota Kendari harus bisa lebih giat lagi, semangat dan disiplin tetap dipertahankan.
"Saat puasa, dan Covid-19 saja kita masih bisa semangat 45, apalagi setelah puasa ini insyaAllah semangatnya terus terjaga," ujarnya.
Sidak Pegawai
Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar lakukan sidak di hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 2021 M.
Sidak dimulai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di Dinas Kesehatan.
Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perumahan, Dinas Perikanan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hasil sidak, ditemukan di beberapa dinas masih ada ASN yang tak berkantor.
"Hampir semua kita datangi rata-rata kehadirannya baik. Hanya beberapa dinas saja masih kita temukan belum hadir karena alasan sakit," ucap Nahwa Umar, Senin (17/5/2021).
Meski demikian, angka persentase kehadiran ASN pada hari pertama pascalibur lebaran ini sudah mencapai diatas 90 persen.
"Padahal yang kami khawatir itu di kecamatan. Tapi rata-rata pengawainya lengkap. Berarti ASN sudah menyadari bahwa tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja," katanya.
Pemerintah Kota Kendari berharap ASN terus meningkatkan kinerja meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat
Terancam Sanksi
ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal kehilangan sebagian tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Lantaran ketahuan tidak masuk kantor saat Inspeksi Mendadak (Sidak) Sekretaris Kota Kendari Nahwa Umar, Senin (17/5/2021) pagi.
Nahwa menegaskan bagi ASN yang belum masuk kerja setelah libur Lebaran 2021 ini bakal menerima sanksi teguran hingga pengurangan gaji.
Baca juga: Gegara Tak Masuk Kantor, ASN di Pemkot Kendari Terancam Kehilangan Tunjangan Penghasilan Tambahan
Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2021, Gubernur Ali Mazi Berkantor di Rujab, Wagub Sidak ASN
"Saya sudah minta dicatat nama-nama yang tidak hadir. Kita akan beri teguran bahkan sanksi minimal dikurangi tambahan penghasilan pegawai atau TPP," ucapnya.
Menurut Nahwa Umar tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak masuk kantor.
Sebab, sebelumnya telah disampaikan edaran terkait aturan libur Lebaran 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Karena kita sudah sampaikan surat edaran dari Mendagri dan Menpan-RB. Supaya ASN tidak menambah libur pasca lebaran ini," katanya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)